Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Daerah » Wadison Pasaribu Bunuh Istri Demi Nikahi Selingkuhan, Berpura-pura Jadi Korban Perampokan di Serang

Wadison Pasaribu Bunuh Istri Demi Nikahi Selingkuhan, Berpura-pura Jadi Korban Perampokan di Serang

  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

SERANG (tri3news.com) – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan di Puri Anggrek, Kota Serang, akhirnya terungkap oleh Polresta Serang Kota kasus pembunuhan .

Wadison Pasaribu (35), sang suami, adalah pelaku di balik tewasnya sang istri, Petry Sihombing (35). Wadison bahkan berpura-pura menjadi korban perampokan untuk mengelabuhi polisi.

Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Wadison telah merencanakan aksi keji ini. Adapun motifnya, ia Ia ketahuan selingkuh dan berencana menikahi wanita lain. Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha saat ekspose di Aula Polresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, Wadison juga tak ingin hak asuh anak jatuh ke tangan istrinya. “Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” jelas Yudha.

Menurut Yudha, Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak masih berada di Bayah, Lebak, Banten.

“Pembunuhan ini merupakan tindakan yang sudah direncanakan. Pelaku pulang dari Bayah dengan membawa kabel ties yang nantinya digunakan untuk membunuh korban. Ia ingin menjerat istrinya saat tertidur. Ini diperkuat dari keterangan pelaku sendiri,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).

Pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial R di Bayah, Lebak. Wadison berkeinginan menikah dengan R, tapi khawatir kehilangan hak asuh anak jika bercerai secara sah.

“Pelaku ingin menikahi wanita lain, tapi ia khawatir hak asuh anak akan jatuh ke istrinya jika mereka hanya bercerai. Karena itu, ia nekat menghabisi nyawa korban agar bisa mengasuh anak mereka sendiri,” ungkap Yudha.

  • Berhubungan Badan Lalu Terucap Mokondo

Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan suami istri. Setelahnya, korban meminta pelaku memesan makanan karena merasa lapar. Namun permintaan itu ditolak pelaku. “Korban kemudian mengucapkan kata-kata yang dinilai menyakiti perasaan pelaku. Ia menyebut pelaku hanya mengincar uangnya, dan mengatakan ‘mokondo’. Kata itu memicu kemarahan pelaku,” jelas Yudha.

Meski begitu, polisi menegaskan niat membunuh sudah ada sejak sebelum perkataan itu diucapkan. Pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, dua anak mereka yang masih berusia 7 dan 5 tahun sedang tertidur di kamar sebelah.

“Anak-anak berada di kamar sebelah dan tertidur pulas. Tidak ada teriakan atau suara keributan yang mereka dengar. Spekulasi di media bahwa anak mendengar kejadian itu terbantahkan dari hasil pemeriksaan,” ujar Yudha.

Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (R1)

 

Almarhum Petry Sihombing bersama suami Wadison Pasaribu dan anaknya. Petry Sihombing ternyata tewas karena dibunuh suaminya sendiri Wadison Pasaribu di rumah mereka di Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (1/6/2025). FACEBOOK/TANGKAPAN LAYAR DOK WARGA.

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Simalungun Ringkus dua Tersangka Narkoba

    Polres Simalungun Ringkus dua Tersangka Narkoba

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Dua tersangka narkoba diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (15/09/2025). (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun) SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun ringkus dua tersangka narkoba berinisial RD (43) dan RS (36). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (15/09/2025) mengatakan, […]

  • Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Tuntut BNI Kembalikan Rp 28 M Uang Gereja dan Umat

    Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Tuntut BNI Kembalikan Rp 28 M Uang Gereja dan Umat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Seratusan jemaat Gereja Paroki Aek Nabara unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Rantauprapat menuntut bank mengembalikan dana CU Paroki Aek Nabara milik gereja dan jemaat segera dikembalikan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Dok/Warga Jemaat) RANTAUPRAPAT (tri3news.com) – Seratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Kamis (12/3/2026). Massa menuding […]

  • Laga Perdana Piala Presiden 2025, Persib Bandung Vs Port FC Thailand

    Laga Perdana Piala Presiden 2025, Persib Bandung Vs Port FC Thailand

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Turnamen pramusim bergengsi, Piala Presiden 2025, resmi dimulai pada 6 hingga 14 Juli mendatang. Seluruh pertandingan fase grup hingga babak final akan digelar di dua tempat yakni Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Dilansir dari laman pssi.go.id, enam tim akan berlaga dalam Piala Presiden […]

  • Pemkab Tapanuli Tengah Berhentikan Sementara Kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan

    Pemkab Tapanuli Tengah Berhentikan Sementara Kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PANDAN (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tapanuli Tengah melalui Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Pemberhentian Sementara kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan Kecamatan Pandan, dengan mendatangi lokasi pembangunan serta membuat Spanduk  Pemberhentian Sementara serta Garis Line di Lokasi Perumahan tersebut, Kamis (19/06/2025). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu […]

  • Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Amankan 13 Paket Sabu

    Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Amankan 13 Paket Sabu

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.  (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar) PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45) di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Pria yang tinggal di Jalan Lingga Kecamatan […]

  • Enam Fraksi DPRD Tebing Tinggi Setujui  Ranperda  APBD 2024 Dan RPJMD 2025-2029

    Enam Fraksi DPRD Tebing Tinggi Setujui Ranperda APBD 2024 Dan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 183
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Secara keseluruhan, keenam fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi, yaitu Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, sepakat, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah […]

expand_less
Exit mobile version