Wadison Pasaribu Bunuh Istri Demi Nikahi Selingkuhan, Berpura-pura Jadi Korban Perampokan di Serang
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar

Wadison Pasaribu (35), sang suami, adalah pelaku di balik tewasnya sang istri, Petry Sihombing (35). (Foto/Dok/FB)
SERANG (tri3news.com) – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan di Puri Anggrek, Kota Serang, akhirnya terungkap oleh Polresta Serang Kota kasus pembunuhan .
Wadison Pasaribu (35), sang suami, adalah pelaku di balik tewasnya sang istri, Petry Sihombing (35). Wadison bahkan berpura-pura menjadi korban perampokan untuk mengelabuhi polisi.
Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Wadison telah merencanakan aksi keji ini. Adapun motifnya, ia Ia ketahuan selingkuh dan berencana menikahi wanita lain. Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha saat ekspose di Aula Polresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, Wadison juga tak ingin hak asuh anak jatuh ke tangan istrinya. “Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” jelas Yudha.
Menurut Yudha, Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak masih berada di Bayah, Lebak, Banten.
“Pembunuhan ini merupakan tindakan yang sudah direncanakan. Pelaku pulang dari Bayah dengan membawa kabel ties yang nantinya digunakan untuk membunuh korban. Ia ingin menjerat istrinya saat tertidur. Ini diperkuat dari keterangan pelaku sendiri,” ujar Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial R di Bayah, Lebak. Wadison berkeinginan menikah dengan R, tapi khawatir kehilangan hak asuh anak jika bercerai secara sah.
“Pelaku ingin menikahi wanita lain, tapi ia khawatir hak asuh anak akan jatuh ke istrinya jika mereka hanya bercerai. Karena itu, ia nekat menghabisi nyawa korban agar bisa mengasuh anak mereka sendiri,” ungkap Yudha.
- Berhubungan Badan Lalu Terucap Mokondo
Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan suami istri. Setelahnya, korban meminta pelaku memesan makanan karena merasa lapar. Namun permintaan itu ditolak pelaku. “Korban kemudian mengucapkan kata-kata yang dinilai menyakiti perasaan pelaku. Ia menyebut pelaku hanya mengincar uangnya, dan mengatakan ‘mokondo’. Kata itu memicu kemarahan pelaku,” jelas Yudha.
Meski begitu, polisi menegaskan niat membunuh sudah ada sejak sebelum perkataan itu diucapkan. Pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, dua anak mereka yang masih berusia 7 dan 5 tahun sedang tertidur di kamar sebelah.
“Anak-anak berada di kamar sebelah dan tertidur pulas. Tidak ada teriakan atau suara keributan yang mereka dengar. Spekulasi di media bahwa anak mendengar kejadian itu terbantahkan dari hasil pemeriksaan,” ujar Yudha.
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (R1)

Almarhum Petry Sihombing bersama suami Wadison Pasaribu dan anaknya. Petry Sihombing ternyata tewas karena dibunuh suaminya sendiri Wadison Pasaribu di rumah mereka di Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Minggu (1/6/2025). FACEBOOK/TANGKAPAN LAYAR DOK WARGA.
Saat ini belum ada komentar