Pembunuhan Istri di Medan Terungkap, Suami Bekap Korban Usai Ditolak Hubungan Intim
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- visibility 108
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampimgi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson JP Supahutar memberikan keterangan persnya terkait suami bunuh istri, di TKP Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia Minggu (28/12/2025).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Selama dua bulan kematian Nur Sri Wulandari masih misterius, akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan status Asrizal yang tak lain suami dari korban sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson JP Supahutar dalam keterangan persnya di TKP Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia Minggu (28/12/2025) mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka dikarenakan istrinya menolak ajakan berhubungan suami-istri.
“Tersangka bertengkar dengan korban karena sering menolak untuk berhubungan intim dengan tersangka. Namun demikian tersangka membuat perencanaan proses pembunuhan terhadap istrinya. Sementara itu, di dalam rumah terdapat dua anak korban yang masih di bawah umur yang sedang di sebelah” ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, korban merupakan istri kedua dari tersangka, dan kedua anaknya bawaan dari korban Nur Sri Wulandari. Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan dari rekaman CCTV di dalam rumah, tersangka sedang melakukan pemijatan terhadap istrinya.
“Setelah kegiatan ini sekitar pukul 23.00 WIB, terpantau di CCTV tersangka Asrizal mematikan saklar CCTV sehingga tidak bisa merekam kejadian yang ada di dalam. Karena hasratnya selalu ditolak, seketika itu juga tersangka melakukan pembunuhan, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara membekap wajah korban dengan menggunakan bantal,” ungkapnya.
Kombes Pol Calvijn melanjutkan, pembekapan itu terdengar dua kali jeritan dari korban yang didengar oleh anak kandungnya. Anak pertama korban, Bunga yang masih di bawah umur meminta tolong karena takut dengan tersangka.
“Setelah dilakukan pembengkapan, korban meninggal dunia. Ironisnya, tersangka berusaha mengaburkan proses pembunuhan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan seolah-olah saat itu juga. Sekitar pukul 03.45 WIB, Asrizal dan Nur Sri Wulandari tidur bersamaan. Sekira pukul 07.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi sanak saudaranya. Lalu tersangka langsung menuju ke rumah ibu mertuanya (ibu kandung dari korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, namun saat ke rumah ibu mertuanya, tersangka tidak menemukan ibu korban yang saat itu sedang ke pasar. Tersangka menjemput mertuanya ke pasar, lalu dibawa ke rumahnya dengan alasan korban tidak bangun. Sesampainya di rumah, korban didapati tidak bernyawa lagi.
“Pada saat kejadian, tidak ada pengakuan dari tersangka terkait dengan kejadian ini. Tersangka seolah-olah kaget, karena istrinya tertidur cukup panjang. Ibu korban yang merasakan adanya kejanggalan terhadap anaknya sudah tidak bernyawa, kemudian membuat laporan ke polisi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, faktanya sampai dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim secara crime scientific investigation, terang benderang dengan beberapa alat bukti lainnya, namun ada kekurangan bahwa tersangka sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
“Sehingga kami mendalami dengan luka-luka yang ada di seluruh badan tersangka terdapat ada tanda-tanda goresan, cakaran, luka lainnya. Tetapi pada saat ditanyakan, tersangka mengaku juga tidak tahu lantaran saat tidur dan terbangun, kondisi sepertinya seperti itu,” terangnya.
Masih dikatakan Calvijn, inilah yang di dalami, sehingga seminggu dengan proses-proses pendalaman wawancara, deep investigasi, interview, sehingga tersangka mengakui perbuatannya, walaupun sebenarnya alat bukti itu tidak dibutuhkan oleh penyidik, karena alat bukti lainnya juga sudah cukup.
“Adanya fenomena yang terjadi di tahun 2024, dimana ada pertikaian berat antara tersangka dan korban. Sehingga mengharuskan korban dan dua anaknya ini meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama keluarganya,” ucapny.
Namun yang menarik di sini kata Kapolrestabes, pada saat tersangka ingin menjemput istrinya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, tersangka harus memberikan hak-hak istrinya selayaknya seorang istri. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban dari keluar. Karena di dalam rumah dikunci dari luar. Ketiga, mohon diperbolehkan korban ini bertemu dengan keluarganya dengan seizin suaminya ataupun tersangka.
“Kemudian selanjutnya diharapkan tolong saling percaya antara suami dan istri, serta terbuka kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya. Kemudian, sayangi anak-anaknya dan jangan pernah menyakitinya,” urainya.
Dilanjutkan Kapolrestabes, hasil keterangan dari keluarga dan anak, di awal tahun 2025, Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan. Namun, Bunga menolak dan ini dikeluarkan di dalam berita acara pemeriksaan didampingi oleh pendamping sesuai dengan ketentuan.
“Hingga kini, kedua anak korban berada di rumah neneknya dan melakukan kehidupan seperti biasanya,” pungkasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar