Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2025 Disidang Paripurna DPRD
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

Oplus_0
TEBING TINGGI (tri3news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih bersama dengan Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.
Dalam penyampaian Nota Pengantarnya, Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang paripurna kali ini lebih cepat dari jadwal tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi kepala daerah.
Wali Kota melanjutkan, percepatan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Disampaikannya, rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), berupa penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya.
“Termasuk diantaranya adalah mencantumkan anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan Wali Kota untuk belanja yang bersifat mendesak dan belanja yang bersifat wajib, serta efisiensi belanja daerah dalam memenuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” terangnya. (R1)
Saat ini belum ada komentar