Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

*Kerugian Negara Rp 300 Juta

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi TA 2024, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan seorang tersangka.

“Tersangka dimaksud yaitu Zulhadin selaku Kabid PLB3K dan RTH di Dinas LH Tebingtinggi,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan sejumlah jaksa lainnya sewaktu menggelar konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam, di Kantor Kejari setempat.

Satri Abdi menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan satu orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1/L.2.16/Fd.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.

Disebutkan Kajari, pada tahun anggaran 2024 Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja BBM operasional persampahan.

Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.

Lalu, kata Satria, Kadis LH menginstruksikan bendahara agar memberikan uang kepada PPTK untuk membeli BBM kendaraan operasional persampahan. Selanjutnya, PPTK memerintahkan pengawas BBM Dinas LH untuk membelanjakan BBM armada persampahan sekaligus memberikan daftar pengisian dan uang belanja.

Usai melakukan belanja BBM bersubsidi (bio solar dan pertalite), tersangka membuat dan menandatangani nota permintaan pembayaran belanja dilengkapi laporan rencana kebutuhan BBM dan bon faktur/struk pembelian kepada Kadis LH, dan bendahara melakukan pembayaran.

“Proses pembelian BBM operasional tersebut dilakukan secara rutin. Sehingga, berdasarkan uji data rincian pembelian BBM pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi, terdapat selisih pembelian BBM,” ungkap Kajari.

“Dari hasil penghitungan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” tambahnya.

Dijelaskan Kajari, perbuatan tersangka Zulhadin diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK dengan benar. Misalnya, tersangka tidak memastikan kebenaran pengisian BBM terhadap kendaraan operasional persampahan, baik itu truk maupun mobil pick up

“Jadi untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini Zulhadin juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH.

Ketika digelandang ke mobil tahanan, Zulhadin yang sempat ditemui kalangan wartawan membeberkan ada semacam pola sehingga dirinya bertanggungjawab penuh atas kasus tersebut. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Alam

    Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Alam

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kasat Samapta Polres Tanah Karo, AKP Donal Tambunan foto bersama usai Rapat Penanggulangan Bencana, Sabtu (14/2/2026) di Aula Pur-Pur Sage. (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Samapta Polres Tanah Karo menggelar analisa dan evaluasi (anev) sekaligus rapat penanggulangan bencana alam di wilayah hukumnya, Sabtu (14/2/2026) di Aula Pur-Pur Sage Polres Tanah Karo. […]

  • Mabes Polri dan Polda Papua Barat Rekontruksi dan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomy S Marbun

    Mabes Polri dan Polda Papua Barat Rekontruksi dan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomy S Marbun

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Papua Barat – Tim Pusident Bareskrim Polri bersama Polda Papua Barat melakukan olah TKP dan rekonstruksi di lokasi hilangnya Iptu Tomi S Marbun dalam operasi AB Moskona 2025. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini, dilakukan  dengan melalui empat tahapan utama. Adapun empat tahapan yang dilakukan yaitu pemindaian area hilang, pemotretan dan perekaman udara dengan […]

  • Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

    Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Pemprov Sumut melalui DPMPTSP Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Sinegi Ekonomi dan Investasi Sumatera Utara (SEMESTA) di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut terus memperkuat nilai investasinya. Semester I 2025 tercatat nilai investasi Sumut mencapai Rp28,411 triliun atau sekitar 60 […]

  • Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kades, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kades, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 85
    • 0Komentar

    ‎Suasana penggeledahan di Kantor Camat Pakantan, Madina, Kamis (30/10/2025).(foto; dok/Kejari Madina) MADINA (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejari Madina dari Kantor Cabang Kotanopan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), menggeledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan rumah saksi Amiruddin Lintang. ‎Plt Kajari Madina, Yos A Tarigan SH MH melalui Kasintel Kejari Madina […]

  • Libur Panjang Imlek 2026, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalin di 6 Ruas Tol Regional Nusantara

    Libur Panjang Imlek 2026, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalin di 6 Ruas Tol Regional Nusantara

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Volume lalu lintas (lalin) sampai dengan H-3 libur panjang Imlek 2026 atau Jumat – Sabtu (13-14 Februari 2026) mengalami peningkatan ruas Tol di 6 Ruas Regional Nusantara. Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat peningkatan total volume lalin 431.332 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat 10,7% dari total volume lalu […]

  • Imigrasi Sumut Jalin Koordinasi dengan Polrestabes Medan

    Imigrasi Sumut Jalin Koordinasi dengan Polrestabes Medan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, SH M.Hum foto bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH usai beraudensi di Mapolres Medan, Senin (13/1/2026).(Foto:Humas) MEDAN (tri3news.com) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, SH M.Hum bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi melaksanakan kunjungan kerja dan audiensi […]

expand_less
Exit mobile version