Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan, Kesejahteraan dan MBG » Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka

Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, dr Christmar Marbun dan jajaran foto bersama insan pers usai paparan jaminan akses pelayanan JKN selama libur lebaran tahun 2026 di kantornya, Senin (9/3).(Foto dok/BPJS)

KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2026.

Hal ini dikatakan Kacab BPJS Kabanjahe, dr Christmar Marbun MPH meneruskan kebijakan khusus BPJS yang diprogramkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. “Program ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

“Untuk pelayanan di kantor cabang Kabanjahe, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 18, 20, 23 dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 – 13.30 WIB,” ujarnya.

Pada layanan PANDAWA, dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. “Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Idul Fitri.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.

Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Ia menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis  hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika […]

  • Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-125 Kodim 0205/TK, Buka Jalan 600 Meter di Barusjahe

    Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-125 Kodim 0205/TK, Buka Jalan 600 Meter di Barusjahe

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 165
    • 0Komentar

    TUTUP: Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto penutupan TMMD ke-125 wilayah Kodim 0205/TK, di Lapangan Mickey Holiday Resort Berastagi, Kamis (21/8/2025).(Foto dok/ist)   KARO (tri3news.com) – Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto resmi menutup pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 TA 2025 di wilayah Kodim 0205/TK tepatnya di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, […]

  • “Tabola Bale” Raih Youtube Music Academy 2025

    “Tabola Bale” Raih Youtube Music Academy 2025

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

    “Tabola Bale” Raih Youtube Music Academy 2025 .(Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Lagu “Tabola Bale” meraih penghargaan dari Youtube Music Academy 2025 sebagai Most Subscriber Gained Artist. Lagu kolaborasi luar biasa Silet Open Up beranggotakan Jacson Zeran, Juan Reza dan Diva Aurel itu populer di hampir seluruh platform media sosial Indonesia. Bahkan sampai negara-negara ASEAN. Kualitas […]

  • Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

    Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto  MEDAN (tri3news.com) – Polisi menyelidiki dua kasus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai yang terjadi pada, Minggu (15/2/2026) lalu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi […]

  • Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam

    Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tersangka Kasus Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam digiring menuju mobil tahanan oleh tim Kejari Nisel, Rabu (18/2/2026)(foto:dok/Kejari Nisel) NISEL (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri  Nias Selatan (Kejari Nisel)  menetapkan empat orang tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 […]

  • Kemhan Tugaskan Kadet Kesehatan Unhan RI Perkuat Operasi Darurat Bencana Sumatera

    Kemhan Tugaskan Kadet Kesehatan Unhan RI Perkuat Operasi Darurat Bencana Sumatera

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Pertahanan RI melalui Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tugas negara melalui pengiriman Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan Kadet Mahasiswa Fakultas Kedokteran Militer (FKM) Unhan RI. Pengiriman satgas, Senin (1/12/2025) tersebut merupakan respons cepat terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Tim satgas yang diberangkatkan […]

expand_less
Exit mobile version