Keterbukaan Informasi dan Keluhan Peserta Harus Direspon BPJS
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggandeng insan media untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan, Senin (30/6/2025).
Pertemuan ini bertema “Keterbukaan Informasi Publik dan Kaitannya dengan Kinerja Jurnalistik”. Selain mengundang wartawan dari berbagai media cetak maupun online, turut hadir dari pegiat media sosial lokal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, melalui Kabid SDM, Carles Siburian, menyampaikan apresiasi kepada insan media yang selama ini telah menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi tentang JKN kepada masyarakat melalui media.
“Segala informasi publik bahkan keluhan peserta harus dijawab oleh BPJS Kesehatan Kabanjahe, asal sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, materi terkait keterbukaan informasi publik yang berlaku khususnya dalam penyelenggaraan program JKN. Semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses informasi publik. Oleh karenanya, pihaknya perlu menyelaraskan persepsi bahwa ketika membutuhkan informasi publik ada beberapa prosedur yang harus diikuti sehingga informasi tersebut aman dan tidak berisiko dikemudian hari.
BPJS Kesehatan, katanya, telah menyediakan media atau kanal khusus bagi pemohon informasi publik yaitu melalui website BPJS Kesehatan pada link e-ppid.bpjs-kesehatan.go.id. Pemohon informasi akan diminta untuk membuat akun sendiri pada link untuk mempermudah pemantauan progres permohonan informasi yang diajukan.
“Jangan lupa untuk melampirkan beberapa berkas seperti surat pengantar, formulir permohonan, scan identitas seperti KTP, Paspor, atau Kitas bagi warga negara asing atau legalitas badan hukum. Nah karena yang hadir pada hari ini adalah insan media boleh dilampirkan SK Kemenkumham,” jelasnya.
Bahkan, untuk teknis permintaan informasi yang lebih jelas boleh menghubungi BPJS Kesehatan khususnya di Bagian SDM, Umum dan Komunikasi.
“Hari ini, disini juga sudah hadir narasumber kita yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karo, Dairi dan Pakpak Barat. Diharapkan nantinya dapat memberikan pemahaman bagi kita semua terkait peran jurnalistik dalam keterbukaan informasi publik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Ketua PWI Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Barat, Justianus Purba mengatakan, bahwa para wartawan juga adalah salah satu pemberi informasi terdepan terhadap seluruh masyarakat, baik peserta maupun yang belum terdaftar pada program JKN.
Menurut Purba, upaya Pemerintah Kabupaten Karo dan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe patut di berikan apresiasi dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas , namun perjuangan ini tak lepas juga dari usaha para wartawan yang terus menyiarkan dan mendorong masyarakat untuk taat dalam pembayaran iuran demi menjaga keaktifan kepesertaannya. Purba yakin, dengan upaya antara wartawan dan pemerintah yang terus konsisten dalam mendorong masyarakat, UHC Prioritas akan segera terwujud di Kabupaten Karo.
“Tentunya, para wartawan dituntut menaati UU Pers yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik yang sebelas pasal. Itu harus,” katanya.
Ia juga menyebut, bahwa informasi publik juga dilindungi oleh undang-undang, sehingga, itulah yang menjadi acuan dan landasan apabila suatu saat para jurnalis memerlukan informasi terkait JKN dalam mendukung pekerjaan. “Sehingga semua informasi dan peristiwa yang akan disebarluaskan terjamin kebenarannya dan valid,” katanya.(R2)
Saat ini belum ada komentar