Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong Depok, Pihak Gereja Sudah Memiliki IMB
- calendar_month Ming, 6 Jul 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

DEPOK (tri3news.com) -Ratusan warga tolak pembangunan gereja di Jalan Palautan, Reres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (5/7/2025)
Massa menyuarakan aspirasinya melalui pengeras suara, persis di depan lahan yang akan dibangun gereja. “Tolak-tolak, bongkar!” teriak seorang warga dengan lantang.
Selain itu, mereka juga menyuarakan aspirasinya melalui beberapa spanduk berukuran besar. Kami seluruh warga RT 02 dan RT 05, RW 03 menolak keras untuk mendirikan pembangunan gereja di lingkungan kami,” tulis warga pada salah satu spanduk
Ketua Marturia GBKP Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan mengatakan, peletakan batu pertama pembangunan gereja tersebut dilakukan lantaran pihaknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Nah jadi latar belakang kami melakukan peletakkan batu pertama karena kita sudah mempunyai IMB. IMB itu terbitnya tanggal 4 Maret 2025,” ucapnya.
Tarigan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan camat, lurah, LPM, Ketua RT 2, RT 3, dan RW 3.
“Ada kesepakatan, bahwa gereja pertama akan menghibahkan tanah ini untuk jalan, karena jalan ini hanya 1,5 meter. Tapi kami ada 3,5 meter, kami mau hibahkan untuk jalan ke komplek ataupun ke warga,” ujar Tarigan dikutip Sabtu (5/7/2025).
Kedua, kata Tarigan, di belakang perumahan tersebut akan bangun saluran air, karena warga sekarang ini membuang airnya ke tanah perumahan itu.
“Ketiga, gereja ini akan kami bangun pakai tiang tidak diurug, nah itupun untuk menghindari jangan sampai warga kami ada kebanjiran. Jadi kami antisipasi masalah banjir, sehingga gereja itu kami akan bangun berdasarkan artinya pake tiang,” kata Tarigan.
Selanjutnya, Tarigan juga akan memberikan kesempatan kepada warga ketika ini ada kebutuhan warga untuk acara.
“Jadi kami akan memberikan jika ada kegiatan warga, misalnya entah acara tujuh belasan segala macam, nah itu sudah menjadi kesepakatan kami waktu di kantor camat,” ungkapnya.
Terkait proses perizinan, Tarigan mengaku sudah menempuh persyaratan sesuai dengan prosedur.
“Kalau kami bicara masalah perizinan, pertama kan ada 90 jemaat, itu sudah kami penuhi. Yang kedua, sertifikat tanahnya sudah atas nama gereja, sudah kami penuhi. Serta, ada persetujuan 60 dari warga, sudah kami penuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Tarigan pihaknya sudah ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan langsung diurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Itulah yang tanggal 4 bulan 3 (Maret), 2025 selesai IMB nya,” tandasnya. (R1).
Saat ini belum ada komentar