Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara dengan Nilai Proyek 43,7 M
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025
- visibility 41
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Jumat (29/8/2025) malam, melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, Jumat (29/8/2025), malam, ke-8 tersangka yang ditahan masing-masing tersangka MRA selalu Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara (Wadir CV PN), RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya( Wadir CV AS), AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya (Wadir CV BJ), RSL selaku wakil direktur CV Bersama (Wadir CV B).
Tersangka UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa (Wadir CV GP), AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang (Wadir CV EG), SSL selaku wakil direktur III CV Naila Santika (Wadir III CV NS) dan yang terakhir TMR pegawai negeri pada Dinas. PUTR Kabupaten Batubara selalu Pejabat pembuat komitment (PPK).
“Dalam kasus ini penyidik meyakini telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Sumut menahan para tersangka,” sebut Husairi dalam keterangan tertulis nya, Jumat (29/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas.
Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%, meski tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
“Dari nilai pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan anggaran sebesar Rp.43.741.113.887,04 tersebut, para tersangka diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang kini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya,” sebut Husairi.
Dijelaskannya, dalan kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, setelah diperiksa kesehatan para tersangka,” kata Husairi.(R1)
Saat ini belum ada komentar