Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Tersangka Korupsi berinisial OKG (Tengah) didampingi petugas Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (30/3/2026) (Foto: Dok/Kasi Intel).
GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial OKG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Senin (30/3/2026).
OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, melalui rilisnya yang diterima, Senin (30/3/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. OKG ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R1)



Saat ini belum ada komentar