Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung

    Bupati Humbahas Launching Perdana KDMP di Parsingguran II Pollung

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH melakukan pemukulan gong sebagai  tanda Launching Perdana KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Parsingguran II di Kecamatan Pollung, Selasa(9/9/2025).(Foto/Dok/Dinas Kominfo Humbahas) DOLOKSANGGUL (tri3news.com) – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH bersama Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI Ronny […]

  • Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar

    Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sebuah pabrik berlikasi di Jalan KL Yos Sudarso, memproduksi sandal mengalami kebakaran hebat, Selasa malam (27/1/2026).(Foto:Dok/Ist). BELAWAN (tri3news.com) – Sebuah pabrik memproduksi sandal berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa malam (27/1/2026) terbakar. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut. Petugas masih melakukan penyelidikan. Keterangan yang […]

  • Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Tipu Gelapkan Sepeda Motor Koban dengan Modus Lowongan Kerja

    Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Tipu Gelapkan Sepeda Motor Koban dengan Modus Lowongan Kerja

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Zul Armain Siringo-ringo diamankan di Polsek Medan Timur, Rabu (4/2/2026).(Foto Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria, Zul Armain Siringo-ringo (38) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor […]

  • Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025, Momentum Kebersamaan dengan Elemen Masyarakat

    Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025, Momentum Kebersamaan dengan Elemen Masyarakat

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Disaksikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Dandim 0201/Medan Kolonel (Inf) Radhi Rusin SIP, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak pukul bola pertama pada pembukaan Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025, di Orileys Billiard & Cafe Jalan Gajah Mada Medan, Sabtu (1/11/2025).(Foto Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol […]

  • Pasca Banjir, Polrestabes Medan Ringkus Penjual BBM Eceran dan Operator SPBU

    Pasca Banjir, Polrestabes Medan Ringkus Penjual BBM Eceran dan Operator SPBU

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi para pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite, di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, pelaku merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan […]

  • Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi

    Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (28/8/2025) malam. Dari pengungkapan itu, dua diantaranya perempuan inisial M (20) dan SSR (17) dan seorang pria insial I (26) diamankan petugas dan merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba. Kapolres Pematangsiantar AKBP […]

expand_less
Exit mobile version