Polres Pematang Siantar Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Bombongan, 4 Pria Diringkus
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

DIRINGKUS : Keempat yang diringkus Polresta Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) malam. (Foto/Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) - Polres Pematangsiantar berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/5/2025).
Dan meringkus empat pria masing-masing inisial FH (20), YA (22), DAP (22) dan DRS (28) berikut disita sejumlah barang bukti. Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Kamis (15/5/2025), menjelaskan pengungkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya, kerap dijadikan lokasi diduga peredaran sabu.
Mendapatkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka inisial FH warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari dan YA warga Huta 1 Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun di salah satu rumah di Perumahan Bombongan Jalan Bombongan Raya, Sabtu (10/5/2025) siang.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan bersama RT setempat dan ditemukan barang berupa 1 buah handphone merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp. 260.000, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket sabu dibalut tissu (seberat 1,32 gram).
Saat dilakukan interogasi terhadap FH dan YA mengatakan bahwa satu paket sabu itu mereka dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua, namun milik tersangka DRS warga Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi yang sedang pergi ke kota Medan bersama temannya DAP Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun untuk menjemput sabu.
Mendengar pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas menunggu sampai malam harinya di lokasi, tepatnya sekira pukul 19.30 WIB, tersangka DAP dan DRS tiba di salah satu depan rumah di Perumahan Bombongan menggunakan sepeda motor Honda CB warna hitam BK 3832 TBC. Melihat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik asoi warna kuning berisi 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu seberat 1,35 gram.
Ia menambahkan , setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di kota Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). Lalu keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jonny.

BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (10/5/2025) malam. (Foto/Dok/Polres Pematangsiantar).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Pematangsiantar. (R1)
Saat ini belum ada komentar