Dua Program Bobby Nasution Saat Menjabat Wali Kota Medan Dibatalkan Rico Waas
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar

Foto : Kantor Wali Kota Medan
MEDAN (tri3news.com) – Dua program Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan dibatalkan Wali Kota saat ini, Rico Waas. Program parkir berlangganan dan One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.
Informasi dari Pemko Medan yang diperoleh, Rabu (21/1/2026) menyebutkan Program Bobby terkait parkir berlangganan dibatalkan dan diumumkan Dishub Medan pada akun Medsosnya. Dishub Medan mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan dan penertiban pelayanan parkir.
“Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan,” tulis Dishub dalam unggahannya.
Penarikan tarif parkir kembali menggunakan cara konvensional. Warga diminta membayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Parkir berlangganan dengan barcode atau stiker di Medan mulai berlaku sejak Juli 2024. Bobby meluncurkan langsung program tersebut bertepatan dengan HUT Kota Medan ke-434.
Untuk tarif berlangganan parkir tersebut sendiri, kendaraan roda empat dikenakan Rp 130 ribu untuk setahun. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu. Warga hanya membayar sekali saat pembelian stiker parkir dan tidak dikenakan lagi untuk parkir di pinggir jalan. Namun sistem ini sempat menuai kritik bahkan sempat terjadi ketegangan antara warga yang parkir kendaraan dengan petugas parkir di lapangan.
Program lainnya yang dibatalkan Rico Waas yakni One Day No Car. Kebijakan ini dibatalkan dengan beberapa pertimbangan. Salah satu penyebabnya juga karena transportasi umum di Medan masih belum mencakup semua wilayah, belum terintegrasi.
Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.
Program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026.
Meski demikian, Pemko Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.
Selain ASN, diharapkan seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan. (R1)



Saat ini belum ada komentar