Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memberikan keterangan terkait pembunuhan seorang mahasiswa oleh temannya sendiri di Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Motif Muhammad Rasya Hasibuan (18) membunuh temannya sendiri,  Bonio Raja Gadjah (19) pada Jumat (14/11/2025) karena terjepit cicilan sepeda motor.

“Motif pembubuhan karena adanya kewajiban yang harus dibayar terkait cicilan motor pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar press rilis di TKP Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan awal pelaku Rasya merencanakan melakukan pembunuhan kepada korban Bonio yang merupakan temannya sejak kecil.

“Korban Bonio dan pelaku, Rasya merupakan teman dekat. Ditanggal 12 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Rasya mengambil makanan ikan di parit depan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban sehingga korban menemui pelaku,” ucapnya

Saat mereka bertemu, mereka janjian bermain billiard di seputaran TKP.   Namun sebelumnya  keduanya pergi ke rumah pelaku dengan maksud minta izin kepada ibu pelaku bermalam di rumah korban.

“Sebelum sampai ke rumah pelaku, keduanya sempat membeli narkoba jenis ganja 1am seharga Rp10 ribu,” lanjut Kombes Pol Calvijn sembari menyebut pihaknya telah mengetahui titik pembelian barang haram tersebut sekaligus memerintahkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah pelaku meminta izin dan selanjutnya pergi ke lokasi billiard di seputaran TKP.

“Nah pada saat di lokasi biliard inilah pelaku merencanakan niatnya menghabisi temannya untuk menguasai barang-barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet yang berisi uang dan kartu ATM,” imbuhnya.

Selesai bermain billiard, sekira pukul 22.00 WIB keduanya pulang dan tiba di rumah sekira 15 menit kemudian pada Rabu (12/11 2025).

“Tindak pidana pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB pada Kamis (13/11/2025) dimana sebelumnya keduanya menikmati ganja yang dibeli,” ucapnya sambil mengatakan pelaku telah mempersiapkan gunting dari rumahnya dan peralatan dari belakang rumah korban seperti linggis serta pisau.

Kemudian keduanya tidur di kamar korban dengan tempat tidur bertingkat. Korban tidur di bagian atas sementara pelaku di bagian bawah.

“Memastikan korban telah terlelap, pelaku melancarkan aksinya menusuk tubuh korban berkali-kali. Hal itu terjadi selama 2 jam dari pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB,” rincinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban dan memasukkan barang-barang korban berikut linggis dan gunting kemudian mengunci korban serta melarikan diri ke Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

“Linggis dan gunting masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB) karena dibuang pelaku di Tanjungbalai sementara pisau yang digunakan pelaku tinggal di TKP,” sebutnya.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), kakak korban datang ke TKP dan mendapati korban telah terkapar bersimbah darah di kamarnya. Polisi segera melakukan olah TKP dan  memburu pelaku.

“Tim pertama yang sudah mengetahui pelaku di Tanjungbalai bergerak mengejar dan karena pelaku terdesak dengan kondisi keuangan minim akhirnya memutuskan untuk kembali ke Medan,” paparnya.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar di Tanjungbalai lari ke Medan yang akhirnya dapat diringkus Tim 2.

“Di sekitaran TKP juga pelaku diringkus oleh Tim 2 dan digelandang ke Mapolsek Patumbak, Minggu (16/11/2025) untuk proses lebih lanjut sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok BBM Habis, SPBU Tigabinanga Macet Mengular, Polsek Tigabinanga atur Lalulintas

    Stok BBM Habis, SPBU Tigabinanga Macet Mengular, Polsek Tigabinanga atur Lalulintas

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Ketersediaan Bahan Bakar Minyak di SPBU yang ada di Kecamatan Tigabinanga  tampak mengalami kehabisan  semua jenis BBM. Antrian angkutan tampak mengular hingga arus lalulintas macet, Rabu (4/12/2025)( Foto tri3news.com/ Bonha V Sebayang SM). KARO (tri3news.com) – Ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14. 221.242 di Tigabinanga, Kabupaten Karo, mengalami […]

  • Pemkab Deliserdang Rencana Relokasi Pelaku UMKM di Simpang Kayu Besar

    Pemkab Deliserdang Rencana Relokasi Pelaku UMKM di Simpang Kayu Besar

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan tinjau lahan di area eks Gudang Sentral PTPN 1 Regional 1, Tanjungmorawa, Jumat (20/2/2026).(Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang) TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana akan merelokasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di kawasan Simpang Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa atau Simpang Kayu Besar ke […]

  • Perayaan Paskah di Karo Diwarnai Dengan Lomba Mencari Ikan

    Perayaan Paskah di Karo Diwarnai Dengan Lomba Mencari Ikan

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Karo – Perayaan Paskah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Majelis Runggun Perbulan Klasis Lau Baleng diwarnai dengan lomba mencari telur Paskah dan mencari ikan untuk anak-anak dan Saitun, Minggu (20/4/2025). Ibadah Minggu Paskah Subuh diawali dengan pawai obor, kemudian dilanjutkan dengan api unggun di halaman gereja GBKP Perbulan Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. […]

  • Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba di Tanjungbalai

    Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba di Tanjungbalai

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    *Selamatkan 1,3 Juta Jiwa TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat atas pengungkapan  kasus narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Sat Polairud Polres Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan […]

  • Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pasokan bahan pangan diturunkan dari satu unit dump truk di Posko Pengungsi GOR Pandan, Senin (16/2/2026). TAPTENG (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah menyiapkan bahan pangan Posko Pengungsi Gedung Serbaguna atau GOR Pandan, Senin (16/2/2026). Pasalnya, tempat ini kembali dihuni oleh para korban bencana berulang usai hampir seluruh wilayah Tapteng diguyur hujan sejak siang […]

  • Pemerintah Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintah Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada Senin (2/6/2025). Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim dan para pensiunan. Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 […]

expand_less
Exit mobile version