Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memberikan keterangan terkait pembunuhan seorang mahasiswa oleh temannya sendiri di Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Motif Muhammad Rasya Hasibuan (18) membunuh temannya sendiri,  Bonio Raja Gadjah (19) pada Jumat (14/11/2025) karena terjepit cicilan sepeda motor.

“Motif pembubuhan karena adanya kewajiban yang harus dibayar terkait cicilan motor pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar press rilis di TKP Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan awal pelaku Rasya merencanakan melakukan pembunuhan kepada korban Bonio yang merupakan temannya sejak kecil.

“Korban Bonio dan pelaku, Rasya merupakan teman dekat. Ditanggal 12 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Rasya mengambil makanan ikan di parit depan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban sehingga korban menemui pelaku,” ucapnya

Saat mereka bertemu, mereka janjian bermain billiard di seputaran TKP.   Namun sebelumnya  keduanya pergi ke rumah pelaku dengan maksud minta izin kepada ibu pelaku bermalam di rumah korban.

“Sebelum sampai ke rumah pelaku, keduanya sempat membeli narkoba jenis ganja 1am seharga Rp10 ribu,” lanjut Kombes Pol Calvijn sembari menyebut pihaknya telah mengetahui titik pembelian barang haram tersebut sekaligus memerintahkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah pelaku meminta izin dan selanjutnya pergi ke lokasi billiard di seputaran TKP.

“Nah pada saat di lokasi biliard inilah pelaku merencanakan niatnya menghabisi temannya untuk menguasai barang-barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet yang berisi uang dan kartu ATM,” imbuhnya.

Selesai bermain billiard, sekira pukul 22.00 WIB keduanya pulang dan tiba di rumah sekira 15 menit kemudian pada Rabu (12/11 2025).

“Tindak pidana pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB pada Kamis (13/11/2025) dimana sebelumnya keduanya menikmati ganja yang dibeli,” ucapnya sambil mengatakan pelaku telah mempersiapkan gunting dari rumahnya dan peralatan dari belakang rumah korban seperti linggis serta pisau.

Kemudian keduanya tidur di kamar korban dengan tempat tidur bertingkat. Korban tidur di bagian atas sementara pelaku di bagian bawah.

“Memastikan korban telah terlelap, pelaku melancarkan aksinya menusuk tubuh korban berkali-kali. Hal itu terjadi selama 2 jam dari pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB,” rincinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban dan memasukkan barang-barang korban berikut linggis dan gunting kemudian mengunci korban serta melarikan diri ke Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

“Linggis dan gunting masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB) karena dibuang pelaku di Tanjungbalai sementara pisau yang digunakan pelaku tinggal di TKP,” sebutnya.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), kakak korban datang ke TKP dan mendapati korban telah terkapar bersimbah darah di kamarnya. Polisi segera melakukan olah TKP dan  memburu pelaku.

“Tim pertama yang sudah mengetahui pelaku di Tanjungbalai bergerak mengejar dan karena pelaku terdesak dengan kondisi keuangan minim akhirnya memutuskan untuk kembali ke Medan,” paparnya.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar di Tanjungbalai lari ke Medan yang akhirnya dapat diringkus Tim 2.

“Di sekitaran TKP juga pelaku diringkus oleh Tim 2 dan digelandang ke Mapolsek Patumbak, Minggu (16/11/2025) untuk proses lebih lanjut sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi Ikuti Launching PID 2025 Serentak Se-Sumut  Secara Virtual

    Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi Ikuti Launching PID 2025 Serentak Se-Sumut  Secara Virtual

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 158
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi, Ny Hj Susmira Wanti Iman Irdian Saragih, sekaligus sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu, mengikuti Launching Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2025 secara serentak di seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/5/2025) di Posyandu Anggur 3, Kantor Lurah Bagelen. Peluncuran PID tahun 2025 di […]

  • Perangi Narkoba, Kepala BNNP Sumut Pimpin Razia Skala Besar di THM Blue Night Langkat

    Perangi Narkoba, Kepala BNNP Sumut Pimpin Razia Skala Besar di THM Blue Night Langkat

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho bersama anggotanya memimpin razia di THM Blue Night, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/3/2026).(Foto Dok/BNNP Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui razia skala […]

  • Kodim 0208/Asahan Tuntaskan Pembangunan KDKMP,  Dukung Program Strategis Nasional

    Kodim 0208/Asahan Tuntaskan Pembangunan KDKMP, Dukung Program Strategis Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kodim 0208/Asahan di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan (BB) menuntaskan pembangunan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Senin (2/2/2026)(Foto dok/Pendam I/BB) ASAHAN (tri3news.com) – Kodim 0208/Asahan di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan (BB) menuntaskan pembangunan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Desa Sei Jawi Jawi, […]

  • 2 Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja 31,75 Gram

    2 Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja 31,75 Gram

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kedua remaja saat diamankan bersama barang bukti ganja di Polres Pematangsiantar, Jumat (14/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar) PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satserse)  Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua remaja masing-masing Naufal (17) dan Gilang (18) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, […]

  • Hujan Deras Picu Longsor di Adian Koting Taput, Akses Jalan Terputus

    Hujan Deras Picu Longsor di Adian Koting Taput, Akses Jalan Terputus

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Petugas melakukan penanganan di lokasi longsor di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Taput,  Selasa (25/11/2025). Longsor terjadi di lima titik berbeda akibat hujan deras (Foto Dok/Kominfo) TAPUT (tri3news.com) – Bencana tanah longsor melanda Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (25/11/2025). Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut memicu longsor di lima titik berbeda. Berdasarkan keterangan […]

  • Polisi Ringkus Bandar Sabu di Helvetia Timur

    Polisi Ringkus Bandar Sabu di Helvetia Timur

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu. Kasatres Narkoba Polrestabes […]

expand_less