Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memberikan keterangan terkait pembunuhan seorang mahasiswa oleh temannya sendiri di Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Motif Muhammad Rasya Hasibuan (18) membunuh temannya sendiri,  Bonio Raja Gadjah (19) pada Jumat (14/11/2025) karena terjepit cicilan sepeda motor.

“Motif pembubuhan karena adanya kewajiban yang harus dibayar terkait cicilan motor pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar press rilis di TKP Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan awal pelaku Rasya merencanakan melakukan pembunuhan kepada korban Bonio yang merupakan temannya sejak kecil.

“Korban Bonio dan pelaku, Rasya merupakan teman dekat. Ditanggal 12 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Rasya mengambil makanan ikan di parit depan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban sehingga korban menemui pelaku,” ucapnya

Saat mereka bertemu, mereka janjian bermain billiard di seputaran TKP.   Namun sebelumnya  keduanya pergi ke rumah pelaku dengan maksud minta izin kepada ibu pelaku bermalam di rumah korban.

“Sebelum sampai ke rumah pelaku, keduanya sempat membeli narkoba jenis ganja 1am seharga Rp10 ribu,” lanjut Kombes Pol Calvijn sembari menyebut pihaknya telah mengetahui titik pembelian barang haram tersebut sekaligus memerintahkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah pelaku meminta izin dan selanjutnya pergi ke lokasi billiard di seputaran TKP.

“Nah pada saat di lokasi biliard inilah pelaku merencanakan niatnya menghabisi temannya untuk menguasai barang-barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet yang berisi uang dan kartu ATM,” imbuhnya.

Selesai bermain billiard, sekira pukul 22.00 WIB keduanya pulang dan tiba di rumah sekira 15 menit kemudian pada Rabu (12/11 2025).

“Tindak pidana pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB pada Kamis (13/11/2025) dimana sebelumnya keduanya menikmati ganja yang dibeli,” ucapnya sambil mengatakan pelaku telah mempersiapkan gunting dari rumahnya dan peralatan dari belakang rumah korban seperti linggis serta pisau.

Kemudian keduanya tidur di kamar korban dengan tempat tidur bertingkat. Korban tidur di bagian atas sementara pelaku di bagian bawah.

“Memastikan korban telah terlelap, pelaku melancarkan aksinya menusuk tubuh korban berkali-kali. Hal itu terjadi selama 2 jam dari pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB,” rincinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban dan memasukkan barang-barang korban berikut linggis dan gunting kemudian mengunci korban serta melarikan diri ke Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

“Linggis dan gunting masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB) karena dibuang pelaku di Tanjungbalai sementara pisau yang digunakan pelaku tinggal di TKP,” sebutnya.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), kakak korban datang ke TKP dan mendapati korban telah terkapar bersimbah darah di kamarnya. Polisi segera melakukan olah TKP dan  memburu pelaku.

“Tim pertama yang sudah mengetahui pelaku di Tanjungbalai bergerak mengejar dan karena pelaku terdesak dengan kondisi keuangan minim akhirnya memutuskan untuk kembali ke Medan,” paparnya.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar di Tanjungbalai lari ke Medan yang akhirnya dapat diringkus Tim 2.

“Di sekitaran TKP juga pelaku diringkus oleh Tim 2 dan digelandang ke Mapolsek Patumbak, Minggu (16/11/2025) untuk proses lebih lanjut sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Dugaan Pemerasan, Kabid Propam Poldasu Dinonaktifkan untuk Pastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif

    Buntut Dugaan Pemerasan, Kabid Propam Poldasu Dinonaktifkan untuk Pastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Propam Polda Sumut (Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas sebagai respons terhadap berkembangnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam. Dalam rangka memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memutuskan untuk menonaktifkan sementara dua pejabat Propam. Kabid Humas […]

  • Tim URC Polrestabes Medan Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Ruko

    Tim URC Polrestabes Medan Ringkus Tiga Pelaku Pembobolan Ruko

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tim URC Polrestabes Medan meringkus 3 pelaku pembobolan Ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru.(Foto Dok/Screenshot) MEDAN (tri3news.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah toko (Ruko) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru. Informasi yang dihimpun di kepolisian, Selasa (14/10/2025) siang, sebelum ketiganya tertangkap, […]

  • Polrestabes Medan Bongkar Sarang Penadah Botot, 159 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Terungkap

    Polrestabes Medan Bongkar Sarang Penadah Botot, 159 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Terungkap

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba, di penadah Samuel Botot Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (3/11/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba dan meringkus 219 […]

  • Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK,  Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat

    Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK,  Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DELI SERDANG (tri3news.com) – Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhon Wesly Sinaga, dibacok orang tak dikenal (OTK), Sabtu (24/5/2025).Pelaku dilaporkan dua orang yang mengendarai sepeda motor abu-abu. Peristiwa ini disaksikan dua warga Perbaingan, Safari dan Mean Purba. Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK: Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat Jaksa pada Kejaksaan Negeri […]

  • Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

    Bupati Karo Resmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif dan Sarana Air Bersih di Desa Penampen

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Karo –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan berbasis nilai keagamaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., meresmikan Masjid Jabal Tsur Al Musannif sekaligus sarana air bersih di Desa Penampen, Kecamatan Tiganderket, Rabu (23/4). Peresmian itu […]

  • Seorang Perempuan Simpan Sabu di Rumah, Diringkus Polisi

    Seorang Perempuan Simpan Sabu di Rumah, Diringkus Polisi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 318
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya. Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Jumat (29/8/2025) membenarkan penangkapan seorang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Secara rinci disebutkan, dari […]

expand_less