Tiga Tahun Berlangsung, Jual Bayi Dibandrol Seharga Rp10 -15 Juta
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 180
- comment 0 komentar

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore. (Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Tiga tahun beroperasi, sindikat penjual bayi antar provinsi yang dibongkar Polda Sumut telah menjual 8 bayi.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.
“Sejak tahun 2023 hingga 2025, sindikat ini telah menjual 8 bayi ke berbagai daerah,” ujarnya sembari mengatakan rata-rata bayi yang dijual berkisar Rp 10 juta – Rp 15 Juta.
Sebutnya, penjualan yang dilakukan para tersangka menerapkan cara jual putus.
“Penjualan yang mereka lakukan terputus dimana antara penjual atau agen dan pembeli tidak ada lagi hubungan ke kemudian hari,” ucapnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Ricko menjelaskan pengungkapan, Rabu (17/9/2025) sekira pukul 16.00 di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar Kecamatan Medan Baru dengan para pelaku yang sama.
“8 orang tersangka diamankan dengan seorang bayi laki-laki berusia 3 hari,” sebutnya.
Kedelapan tersangka tersebut yakni BDS, ibu bayi (24), SRR, ibu dari DBS (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44) dan MM (49).
DBS meminta SRR mencari orang untuk membeli bayinya. SRR menghubungi SD dan SS. SS menghubungi AD untuk mengambil bayi dan menyerahkannya ke MS sebagai pembeli. MS jual ke PT dan selanjutnya PT jual ke MM. Sedangkan JES merupakan orang yang membantu PT untuk mengambil bayi dari MS dan mencarikan pembeli bayi.
“Saat ini bayi tersebut telah dititipkan ke RS Bhayangkara berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara karena ibunya dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Kombes Pol Ricko menyebut pihaknya masih terus mendalami sindikat tersebut dengan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus terkait klinik dan rumah sakit tempat bersalin bayi yang diperdagangkan.
“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo. pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHPidana, maka para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar