Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Blog » Terkait Perkara Pembalakan Liar, Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta

Terkait Perkara Pembalakan Liar, Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta

  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH MH, Aspidsus M Jeffry dan Plh Kasi Penkum M Husairi dalam temu pers di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut Medan, Rabu (3/9/2025). (Foto:Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Kejati Sumut melalui Jaksa Eksekutor menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara tindak pidana korupsi, Adelin Lis, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana, Selasa (2/9/2025).Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, Rabu (3/9/2025), menyebutkan penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

MA RI menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

“Eksekusi penerimaan pembayaran uang pengganti ini adalah wujud nyata upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ungkap Harli.

Dalam temu pers itu Kajati Sumut didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum M Husairi, di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda, dan sisanya yang mencapai Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan.

Perkara tersebut terkait kehutanan lewat pembalakan hutan (ilegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang waktu itu diajukan JPU Kejari Medan ke persidangan di PN Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor, maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa Eksekutor melalui Kejari Medan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNB(Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan RI.

Diketahui, penanganan perkara  sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat.

Dalam perkara tersebut JPU menuntut 10 tahun penjara, namun divonis bebas oleh di Pengadilan Negeri Medan, sehingga tim JPU Harli Siregar mengajukan kasasi ke MA. Sementara terpidana Delin Lis sempat buron. (R1 )

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

    Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) di Balai Kota Medan, Senin (15/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, Pemko Medan membuka diri secara kemanusiaan terhadap keberadaan imigran pencari suaka, namun tetap […]

  • Bus Medan Jaya Seruduk Masjid Bhakti Kotapinang

    Bus Medan Jaya Seruduk Masjid Bhakti Kotapinang

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bus Medan Jaya seruduk Masjid Bhakti Kotapinang. Sejumlah bagian bangunan Masjid mengalami kerusakan Jumat (24/10/2025) dini hari. (Foto/Dok/Ist). KOTAPINANG (tri3news.com) – Diduga kehilangan kendali saat melintas, Bus Medan Jaya menyeruduk Masjid Bhakti di Jalinsum Kotapinang Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Jumat (24/10/2025) dini hari. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, […]

  • Bupati Tapteng : Pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih, Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

    Bupati Tapteng : Pembentukan Koperasi Desa  Merah Putih, Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PANDAN (tri3news.com) – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, kegiatan ini dirangkai dengan  Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih yang  dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pandan, Jum’at (23/05/2025). Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH,  menjelaskan Rapat koordinasi Pemerintah Desa yang dilaksanakan ini membahas beberapa hal […]

  • Gelombang Panas Ekstrem Melanda Iran, Ketersediaan Air Menipis, Negara Lumpuh

    Gelombang Panas Ekstrem Melanda Iran, Ketersediaan Air Menipis, Negara Lumpuh

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Gelombang panas ekstrem melanda Iran tengah, hingga melumpuhkan sebagian besar pasokan air dan listrik di seluruh negeri. Media pemerintah melaporkan pada Selasa (22/7/2025) bahwa permukaan air di bendungan utama telah turun ke titik terendah dalam satu abad akibat krisis cuaca tersebut. Melansir AFP, suhu ekstrem mulai melanda sejak Jumat lalu dan diperkirakan […]

  • Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus Polrestabes Medan 

    Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus Polrestabes Medan 

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Dua wanita kakak beradik pengedar sabu berinsial TP dan FK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (7/10/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Kompak menjadi pengedar sabu, dua wanita kakak beradik berinisial TP (27) warga Jalan Denai Gang Timbang Rasa Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan FK (19) warga Jalan AR Hakim […]

  • Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH di Kasus Rantis Tabrak Ojol

    Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH di Kasus Rantis Tabrak Ojol

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol), pada Kamis (28/8/2025) lalu […]

expand_less
Exit mobile version