Setubuhi dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Saat ini RMS ditahan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (19/2/2026).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan atas tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RMS (20), seorang wiraswasta, warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Korban merupakan seorang anak perempuan(16) warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB di Berastagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.
Karena kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dari kediamannya, Rabu (18/2/2026) dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA dan PPO Iptu Agustina Parhusip N menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegas Agustina kepada wartawan, Jumat (20/2/2026) petang
Lebih lanjut dikatakan, saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar