Pemkab Karo Segera Eksekusi LUT Relokasi Tahap III Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Pemkab Karo rapat di Kantor Bupati Karo, Jumat (31/10) segera mengeksekusi lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III, yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung. (Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo)
KARO (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera mengeksekusi lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III, yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Langkah awal pelaksanaan kegiatan tersebut diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan di sekitar lokasi lahan oleh tim BPBD Karo.
Tanah dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI Nomor SK.107/MENLHK-II/2015 dan SK Nomor SK.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1755 K/Pdt/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai lahan tersebut agar segera meninggalkan area dimaksud, mengingat kawasan itu telah ditetapkan secara sah sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Adapun lahan yang akan dieksekusi meliputi ±260 hektar di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta ±100 hektar di wilayah Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah. Lahan-lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung.
Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III.
Rapat dilaksanakan pada Jumat (31/10) petang di Ruang Rapat Bupati Karo, dan dihadiri oleh anggota DPRD Karo Bali Ukur Ginting, perwakilan Kodim 0205/TK, Kepala BPBD Karo Juspri M. Nadeak, Inspektur Daerah Kabupaten Karo Sodes Sembiring, Plt. Kepala Dinas Pertanian Karo Michael Purba, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Agenda rapat difokuskan pada langkah-langkah teknis pengamanan, penyiapan lahan, serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih menguasai area dimaksud. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses relokasi ini secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana. (R1)


Saat ini belum ada komentar