Rakor Perencanaan Pembangunan 4 Titik Videotron di Sorong
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

RAKOR : Asisten Bidang Administrasi Umum, Hanok J Talla SSos, hadir pada Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Videotron Milik Pemerintah Kota Sorong. Rapat Koordinasi ini terlaksana di Ruang Anggrek Lt II Kantor Wali Kota sorong, Selasa (20/5/2025)( Foto dok/ Diskominfo Sorong).
SORONG ( tri3news.com) — Asisten Bidang Administrasi Umum, Hanok J Talla SSos, hadir pada Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Videotron Milik Pemerintah Kota Sorong. Rapat Koordinasi ini terlaksana di Ruang Anggrek Lt II Kantor Wali Kota sorong, Selasa (20/5/2025).
Dalam Rapat Koordinasi ini, PT Sangkuriang dan Trans Solution Indonesia memaparkan, ada 4 titik yang direncanakan untuk menjadi tempat berdirinya Videotron.
Adapun 4 Lokasi yang akan dibangun Videotron yakni, Pertama, Depan Kantor lurah Klasaman. Kedua, Simpang 3 Traffic Light Km 8, Ketiga Jl Ahmad Yani Traffic Light Kuda Laut, tepatnya di Samsat Dhrive Thru. Keempat, Area Landscape Kantor Wali Kota Sorong.
Disampaikan oleh pihak PT. Sangkuriang dan Trans Solution Indonesia, Videotron yang akan dibangun nantinya menggunakan Tipe Videotrone terbaru, yakni Model Pixel, yang memiliki kelebihan anti air dan anti panas.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Hanok J Talla SSos menanggapi, bahwa dalam hal ini, harus memperhatikan ketentuan undang-undang pada Tugas dan Fungsi masing-masing, memperhatikan ketentuan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik, dan memperhatikan ketentuan undang-undang pemberlakuan pemberdayaan publik.
“Apakah persyarataan-persyaratan yang ada sudah dipenuhi, kita harus memperhatikan persetujuan Balai Jalan juga. Jangan sampai bertentangan dan bertabrakan dengan aturan yang ada, karena posisi Videtron ada di Bahu Jalan Protokol,” tuturnya.
Hanok J Talla SSos menegaskan Kota Sorong mempunyai Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Reklame, yang isinya mengatur soal Persyaratan, Perizinan, Penetapan Lokasi, dan Ukuran Videotron. sebelum dibangun apakah sudah memenuhi kriteria proses perancangan atau belum. hal tersebut harus menjadi pertimbangan.
Namun, karena ada beberapa hal, termasuk persyaratan yang belum dipenuhi, maka titik yang direncanakan belum bisa diputuskan, karena harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ada. Sehingga, Rapat Koordinasi ini nantinya akan dilanjutkan bersamaan dengan Keputusan Penetapan Titik Pembangunan Videotron.( R1)
Saat ini belum ada komentar