Perkara Penganiaya Kekasihnya, Kejari Karo Lakukan RJ
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 92
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Melalui Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025) menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui RJ, setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan RJ disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.
Ekspose penanganan perkara melalui RJ tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.
PLH Kasi penerangan hukum Husairi,SH.,MH kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejari Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy,Amd (30) warga Jl. Veteran Berastagi Kelurahan Tambak Lau Mulgab I Kecamatan Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu (9/8/2025) merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain.
Kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan RJ dalam penanganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berastagi dan kepala desa. Dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”.
“Saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara RJ dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedagang,” ungkapnya.
Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa RJ di Kejaksaan diterapkan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan RJ ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, ujarnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar