Pasutri Meninggal Dunia Akibat Keracunan Asap Arang di Doloksanggul
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- visibility 59
- comment 0 komentar

Personil Satreskrim Polres Humbahas melakukan olah TKP di lokasi penemuan Pasutri yang ditemukan meninggal dunia di Desa Aek Lung, Doloksanggul, Minggu (28/12/2025) pagi. (Foto Dok/Humas Polres).
HUMBAHAS (tri3news.com) – Warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) digegerkan dengan penemuan pasangan suami istri (Pasutri) yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Minggu (28/12/2025) pagi.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polres Humbang Hasundutan bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua korban telah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar tidur dengan posisi tubuh telungkup.
Petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dari hasil identifikasi, diketahui kedua korban bernama Duga Tagor Simamora (55) dan Etty Normaida Br Sinaga (55). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Selanjutnya, jenazah Pasutri dievakuasi ke RSUD Doloksanggul untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Dalam proses olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tempat pembakaran arang, dua unit telepon genggam, satu bantal berlumur darah, dua tas berisi sejumlah uang, beberapa dompet berisi uang dan emas, serta tas berisi pakaian milik korban.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon FM Siahaan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Doloksanggul, kedua korban meninggal dunia akibat asfiksia atau keracunan gas karbon monoksida (CO) yang berasal dari asap arang.
“Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat asfiksia atau keracunan asap arang. Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana,” ujar Iptu Jhon Siahaan.
Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa kedua korban berdomisili di Provinsi Riau dan datang ke Doloksanggul untuk menghadiri pesta keluarga sekaligus merayakan Natal dan Tahun Baru.
Pada Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Diana Purba sempat mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons.
Sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Marihot Simamora juga menghubungi korban melalui telepon, namun tidak ada jawaban.
Upaya kembali dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh saksi Fernando Simamora bersama Diana Purba, namun kondisi rumah tetap terkunci dan tidak ada respons dari dalam.
Keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saksi Anto Simamora, Menara Simamora, dan Holong Mangasi Simamora selaku Kepala Dusun kembali mendatangi rumah korban. Karena tidak ada jawaban, para saksi akhirnya mendobrak pintu rumah dan menemukan kedua korban di dalam kamar dalam kondisi tidak sadar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah desa dan pihak Polres Humbang Hasundutan.
Anak korban, NYS (33), warga Jalan Pendidikan PO Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi. Pihak keluarga pun membuat surat permohonan dan pernyataan resmi kepada Kapolres Humbahas untuk menolak proses autopsi.
“Pihak keluarga telah menerima dan mengikhlaskan meninggalnya kedua korban,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihak kepolisian menyerahkan jenazah kedua korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan. (R1)



Saat ini belum ada komentar