Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- visibility 44
- comment 0 komentar

Tersangka pakai rompi saat proses penahanan di Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025). (Foto: dok/Penkum Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan IK (Idham Khalid), SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi (2024), sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (4/12/2025) malam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Rahman SH MH, Kasi Uheksi pada Aspidsus Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025) malam di Kejati Sumut.
Disebutkan, tersangka IK dalam perannya telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan Reseller.
Selaku pengguna anggaran, tersangka IK diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan, dalam pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut.
Terhadap tersangka IK dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
“Penahanan atas perintah Kepala Kejati Sumut Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Rahman, sembari menambahkan dugaan kerugian dalam kasus itu sekitar Rp 6 miliar.
Sebelumnya dua tersangka dalam perkara ini telah ditahan Kejati Sumut, yakni BPS(Bambang Pranoto Seputra) selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan BGA (Bambang Giri Arianto) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di beberapa lokasi.(R1)



Saat ini belum ada komentar