Kejari Labusel Tahan Mantan Pj Kades Bangai
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 82
- comment 0 komentar

Mantan Pj Kades Bagai MOH ditahan Kejari Labusel terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok/Ist).
KOTAPINANG (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melakukan penahanan terhadap MOH mantan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Senin (29/9/2025).
Penahanan MOH dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Bangai tahun 2024, yang merugikan negara Rp1,1 Miliar. Dalam keterangannya MOH mengakui menggunakan sebagian dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sebelum dilakukan penahanan, MOH sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel. Usai dinyatakan sehat, MOH kemudian digiring ke hadapan penyidik.
Setelah dilakukan penandatangan berita acara, kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang menggunakan mobil tahanan Kejari Labusel. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti. Dari hasil perhitungan, ditemukan
kerugian negara berkisar Rp 1,1 Miliar dari total anggaran Rp 2 Miliar ,”kata Kajari Labusel Victoris Parlaungan Purba, SH, MH melalui Kasi Intel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga SH, bersama Kasi Kasi Pidsus Kejari Labusel Solidaritas Telaumbanua.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Labusel, dalam penggunaan Dana Desa Bangai tahun 2024, ditemukan adanya kegiatan, dan pembayaran honorarium yang fiktif, namun Spj dikeluarkan.
“Dalam kasus ini, kita menetapkan dua tersangka, yakni MOH sebagai Pj Kades dan SD sebagai Sekretaris desa. Inisial SD sudah kita panggil secara patut, namun belum juga hadir. Kita berharap agar SD dapat koperatif,”katanya.(R1)


Saat ini belum ada komentar