Kasus Korupsi Distribusi Pupuk di Karo, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 991 Juta
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 217
- comment 0 komentar

KEMBALIKAN: Kasie Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve didampingi Kasie Intel Dona Martinus dan tim penyidik, Selasa (12/8/2025) memaparkan pengembalian uang pengganti kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek.(Foto: tri3news.com)
KARO (tri3news.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo TA 2022, terdakwa telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 991.581.202.
Kajari Karo, Darwis Burhansyah melalui Kasie Pidsus, Renhard Harve didampingi Kasie Intel, Dona Martinus serta tim penyidik, menyebut titipan uang pengganti (UP) diserahkan oleh Manjur Br Ginting yang merupakan istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji, kepada Kejaksaan Negeri Karo, pada Selasa (12/8/2025)
“Jadi uang pengganti yang dititipkan tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025,” kata Renhard Harve.
Bahwa, katanya, penanganan perkara masih dalam tahap persidangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Jadi hari Kamis yang akan datang, akan digelar sidang kesepuluh dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu para kelompok tani,”ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo TA 2022, Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 orang terdakwa yakni Trisakti Sinuhaji (pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi), Rinton Karo Sekali (Tim Verval Kecamatan Merek, serta Ismayani Haloho (Tim Verval Kecamatan Merek).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Karo berawal dari bahwa pada tahun 2022 di Kabupaten Karo, terdapat Alokasi Pupuk Bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk TA 2022 dimana sumber dana penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 program pengelolaan subsidi.
Kemudian, sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yaitu PT Petrokimia Gresik menunjuk CV Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji yang dikelola oleh anaknya Andy Gray Sinuhaji sebagai distributor penyalur/distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK, ZA, SP-36, Petroganik/Organik untuk Wilayah Kabupaten Karo dan PT Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV Bidadari dengan direktur dr Normawaty Ginting sebagai distributor penyalur/distribusi untuk wilayah Kabupaten Karo
Selanjutnya masing-masing distributor menunjuk UD Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang dimiliki dan dikelola oleh terdakwa Trisakti Sinuhaji bersama dengan Manjur Br Ginting untuk wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dimana pengecer memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK pupuk bersubsidi yang telah diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi.
“Atas dasar itu, pada tahun 2022, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Karo. Untuk wilayah Kecamatan Merek di Kabupaten Karo pada tahun 2022 menerima alokasi pupuk bersubsidi terakhir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton,” jelasnya.
Untuk penyalurannya, tim verifikasi dan validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dimana yang ditunjuk untuk melakukan verfikasi dan validasi di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.
Ternyata, berdasarkan nota pembelian pupuk bersubsidi yang ditebus tidak sesuai dengan yang diterima oleh petani dari kios pengecer pupuk bersubsidi UD Rata Sinuhaji dengan wilayah kerja Kecamatan Merek. Data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah akurat pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET.
Ia menyebut, modus operandinya, bahwa terdakwa Trisakti Sinuhaji selaku pengecer melalukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi sebagai dokumen/bukti pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi. Kemudian menjual pupuk subisi tersebut kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Kemudian Manjur Br Ginting selaku istri dari terdakwa Trisakti Sinuhaji dan juga pelaksana usaha UD Rata Sinuhaji melakukan manipulasi dokumen pelaporan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan cara menyesuaikan nilai realisasi dengan target alokasi pupuk subsidi sesuai Surat Keputusan Alokasi Penyaluran/Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 sebagai laporan berkala setiap bulannya.
“Manjur br Ginting juga menginput data penyaluran pupuk subsidi pada aplikasi T-Pubers berdasarkan data e-RDKK yang dimilikinya, dan membuat Nota Pembelian/Penjualan Pupuk Bersubsidi dengan cara meniru tanda tangan petani dari fotokopi KTP,” katanya.
Parahnya, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku Tim Verifikasi dan Validasi Wilayah Kecamatan Merek tidak mempedomani petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi TA 2022 dengan tidak melakukan pegecekan keabsahan dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak melakukan verifikasi lapangan sehingga hanya meyakini laporan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang ditunjukkan oleh UD Rata Sinuhaji.(R2)
Saat ini belum ada komentar