Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 43
- comment 0 komentar

Terpidana Status Buronan (rompi orange) saat diamankan Kejagung, Jumat (19/9/2025). (Foto:dok/ puspenkum kejagung)
SEMARANG (tri3news.com) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan, seorang perempuan karyawan swasta, terpidana status buronan dalam perkara pidana penggelapan dalam Jabatan, Jumat (19/9/2025).
“Buronan tersebut atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39) warga Semarang. Selama ini terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang,” sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya, Minggu (21/9/2025).
Disebutkan, terpidana selaku mantan Karyawan PT Eka Prima Graha, diamankan di Jalan Rasamala Utara III Semarang, untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 788 K/Pid/ 2018 tanggal 5 September 2018.
Berdasarkan putusan MA RI tersebut, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dihukum 8 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana “penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, pada kasus PT Eka Prima Graha, sebagaimana dalam 378 KUHP.
“Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Semarang untuk proses lebih lanjut,” ujar Anang Supriatna.(R1)


Saat ini belum ada komentar