Dugaan Korupsi Kegiatan Medan Fashion, Festival Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

Dua tersangka saat digiring petugas di Kejari Medan untuk ditahan, Kamis (13/12/2025).(Foto:dok/Kejari Medan)
MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan dua orang setelah ditetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, Kamis (13/11/2025) menyampaikan, ketiga orang tersebut yaitu; tersangka BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sebagai Pengguna Anggaran (PA), tersangka ES, Sekretaris Dinas (Sekdis) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH (Direktur CV Global Mandiri) sebagai pelaksana kegiatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” sebut Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH.
Sedangkan untuk tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Kajari.
Dijelaskan Fajar, penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp1.132.000.000.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Selain itu, pembayaran dilakukan pula kepada sub vendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1 )


Saat ini belum ada komentar