Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Diringkus Polres Asahan

Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Diringkus Polres Asahan

  • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

ASAHAN (tri3news.com) -  Bawa sabu seber­at 3 Kg, seo­rang pria Mus alias PM (48), war­ga Lorong Damai, Desa Batu­pa­hat, Keca­matan Muara Satu, Kota Lhok­se­u­mawe, Provin­si Aceh, berhasil diringkus Satres Narko­ba Pol­res Asa­han terkait kasus tin­dak pidana Narkoti­ka jenis shabu.

Kapol­res Asa­han, AKBP Afd­hal Junai­di SIK didampin­gi Kasat Narko­ba, AKP Muly­oto SH, dalam kon­fer­en­si pers yang dige­lar di hala­man Mapol­res setem­pat, Sab­tu (17/05/2025) men­gatakan penangka­pan ter­hadap ter­sang­ka ini, Kamis (8/5/2025) kemarin. Dimana, tim Opsnal Satres Narko­ba Pol­res Asa­han berhasil menga­mankan seo­rang laki-laki diduga meru­pakan jaringan peredaran gelap narkoti­ka.

“Saat ditangkap, ter­sang­ka Mus alias PM hen­dak menai­ki bus Antar Lin­tas Sumat­era (ALS) den­gan tujuan ke Kota Padang untuk men­gan­tarkan narkoti­ka diduga sabu. Yang mana dari ter­sang­ka berhasil dite­mukan barang buk­ti (BB) beru­pa 3 (tiga) bungkus plas­tik teh cina war­na hijau merk Chi­nese Pin Wei yang diduga berisi narkoti­ka jenis sabu den­gan berat net­to 3000 gram,” ungkap Kapol­res.

Menu­rut keteran­gan dari ter­sang­ka Mus,  sam­bung Afd­hal, dia mem­bawa tiga bungkus plas­tik teh cina war­na hijau merk Chi­nese Pin Wei yang diduga berisi narko­ba yang hen­dak diantarkan kepa­da orang lain yang belum dike­tahui iden­ti­tas­nya. Kemu­di­an, ter­sang­ka Mus ini dim­inta untuk mem­bawa narko­ba terse­but ke Kota Padang sem­bari menung­gu per­in­tah dari seo­rang laki-laki berin­isial A.

Bila berhasil kata AKBP Afd­hal, ter­sang­ka Mus akan diberikan upah sebe­sar Rp.15 juta dari A apa­bi­la barang haram terse­but berhasil dibawanya sam­pai ke tujuan yang telah dis­ep­a­kati. Tak sem­pat menikmati uang haram terse­but, Mus inipun ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narko­ba Pol­res Asa­han.” Barang buk­ti yang kita amankan dari ter­sang­ka adalah 3 (tiga) bungkus plas­tik teh cina war­na hijau merk Chi­nese Pin Wei yang diduga berisi narko­ba jenis sabu seber­at 3000 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu); unit HP merk Vivo dan 1 (satu) buah plas­tik kecil berwar­na putih,” terang Kapol­res Asa­han.

Ter­hadap ter­sang­ka Mus kita jer­at den­gan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man mak­si­mal pidana pen­jara seu­mur hidup. Dari ungkap kasus ini, Satres Narko­ba Pol­res Asa­han berhasil menye­la­matkan lebih kurang 3000 jiwa manu­sia,” ucap Kapol­res. Guna mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya ter­sang­ka mendekam di sel tahanan Mapol­res Asahan.(R1).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version