Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » 2 Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja 31,75 Gram

2 Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja 31,75 Gram

  • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Kedua remaja saat diamankan bersama barang bukti ganja di Polres Pematangsiantar, Jumat (14/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satserse)  Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dua remaja masing-masing Naufal (17) dan Gilang (18) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Naufal merupakan warga Jalan A.I. Suryani, Kelurahan Martoba. Dan AQGilang berasal dari Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung. Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (22/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki ganja di kawasan Jalan Sriwijaya.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari Gilang ditemukan dua paket ganja dengan berat total 31,75 gram yang disimpan di saku jaket depannya. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone iPhone warna hitam.

Dalam interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial. Namun saat dilakukan pengembangan, sosok pria yang disebut kedua tersangka belum berhasil ditemukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua laki-laki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maha Puja Thaipusam, Wujud Toleransi dan Warisan Budaya Kota Binjai

    Maha Puja Thaipusam, Wujud Toleransi dan Warisan Budaya Kota Binjai

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai diwakili Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F Simanjuntak, SSos MM menghadiri upacara Maha Puja Thaipusam ke-146 di Jalan Kartini, Binjai Kota, Senin (26/2/2026). Chairin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Hindu di Kota Binjai atas terselenggaranya perayaan keagamaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Upacara Maha Puja Thaipusam bukan sekadar ritual […]

  • Gempa Bumi 6,3 SR Guncang Aceh dan Karo

    Gempa Bumi 6,3 SR Guncang Aceh dan Karo

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 663
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Gempa bumi dengan kekuatan 6,3 SR mengguncang Aceh dan beberapa daerah lainnya. Dikabarkan bahwa kekuatan gempa berpusat di 20 Km Barat laut Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Kamis (27/11/2025) pada pukul 11.56 WIB. Informasi lain yang dihimpun dari laman BMKG Indonesia, bahwa kekuatan gempa 6,3 magnitudo dengan kedalaman 10 Km dengan lokasi 2,67 […]

  • Piala Asia U23 2026, Mimpi Vietnam Juara Pupus Usai Kalah 0-3 Lawan China

    Piala Asia U23 2026, Mimpi Vietnam Juara Pupus Usai Kalah 0-3 Lawan China

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 49
    • 0Komentar

    China U-23 selebrasi usai berhasil menang di Piala Asia U-23 2026. (Dok CFA)   JAKARTA (tri3news.com) – Duel Timnas U23 Vietnam vs China pada babak semifinal Piala Asia U23 2026 berakhir dengan kekalahan tim asuhan Kim Sang-Sik dengan skor 0-3. Pertandingan Timnas U23 Vietnam vs China digelar di Prince Abdullah Al Faisal Stadium, Jeddah, Arab […]

  • Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke Kabupaten Humbahas

    Kementerian PU Hibahkan Barang Milik Negara ke Kabupaten Humbahas

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas, Oloan P Nababan menandatangani naskah perjanjian hibah barang milik negara dari Kementerian PU melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, di Kantor Bupati Humbahas, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok/Kominfo) HUMBAHAS (tri3news.com) – Kementerian PU (Pekerjaan Umum) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara menghibahkan barang milik negara ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan […]

  • Dua dari Tiga  Korban Tenggelam di Pelabuhan Onan Runggu Samosir Berhasil Ditemukan Tim SAR

    Dua dari Tiga  Korban Tenggelam di Pelabuhan Onan Runggu Samosir Berhasil Ditemukan Tim SAR

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    SAMOSIR (tri3news.com) – Pos Tim SAR Parapat berhasil menemukan dua dari tiga korban yang tenggelam di sekitar Pelabuhan Onan Runggu Danau Toba di Kabupaten Samosir pada,  Minggu (18/5/2025). Adapun dua korban tersebut adalah Rieguel Hutagaol (17) dan Rinaldi Samosir  (18), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 12.38 Wib dan pukul 14 Wib. Hal tersebut […]

  • Hakim Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal  Aceh

    Hakim Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Aceh

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi karena terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram, Kamis (4/9/2025). (Foto/Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (35), warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, […]

expand_less
Exit mobile version