Transaksi Narkoba, Warga Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Seorang tersangka dalam kasus Narkotika diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (2/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Melati Gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (2/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang diamankan itu atas nama Majid (38), merupakan warga Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (11/11/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba oleh seorang laki-laki yang datang dari Kecamatan Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka sedang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika digeledah, petugas menemukan sebuah tas berisi kotak rokok yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu, beberapa pipet, serta 1 unit handphone milik tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya di Desa Sigodang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari dalam bagasi sepeda motor Shogun yang terparkir di bengkel rumahnya, ditemukan 2 butir pil ekstasi, 6 paket sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip kosong, timbangan digital dan sendok sabu dari potongan pipet. “Total berat narkotika yang disita mencapai 6,30 gram,” terangnya.
Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria warga Tembung, Kota Medan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Irwanta. (R1)


Saat ini belum ada komentar