Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- visibility 60
- comment 0 komentar

Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terkait korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Medan, Senin (29/9/2025).
Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah), yakni Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat.
“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” jelasnya.
Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.
“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.
“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Ilmi Akbar Lubis dalam surat dakwaan menyebutkan dalam kasus ini memiliki pagu anggaran Rp3,91 miliar pada proyek tersebut dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
“PPK Gohan Rahmat Baktiar Tambunan setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia dari Kelompok Kerja (Pokja) tidak melakukan reviu untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia telah sesuai prosedur,” kata JPU Ilmi Akbar Lubis.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan agar pembayaran proyek dilakukan seluruhnya tanpa pengecekan lebih lanjut.
“Sehingga proyek tetap dibayarkan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp824,53 juta,” tutur JPU Ilmi. (R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar