Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terkait korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Medan, Senin (29/9/2025).

Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah), yakni Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat.

“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” jelasnya.

Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.

“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Ilmi Akbar Lubis dalam surat dakwaan menyebutkan dalam kasus ini memiliki pagu anggaran Rp3,91 miliar pada proyek tersebut dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

“PPK Gohan Rahmat Baktiar Tambunan setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia dari Kelompok Kerja (Pokja) tidak melakukan reviu untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia telah sesuai prosedur,” kata JPU Ilmi Akbar Lubis.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan agar pembayaran proyek dilakukan seluruhnya tanpa pengecekan lebih lanjut.

“Sehingga proyek tetap dibayarkan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp824,53 juta,” tutur JPU Ilmi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jawa Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan  Rumah di Kampung Tangkil

    Polda Jawa Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Kampung Tangkil

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (tri3news.com) – Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan terjadi pada Jumat (27/6/ 2025)  sekitar pukul 13.00 WIB, yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah R N (merusak […]

  • Pemko Medan Dukung Polrestabes Medan untuk Pembentukan 7 Polsubsektor

    Pemko Medan Dukung Polrestabes Medan untuk Pembentukan 7 Polsubsektor

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pemko Medan menggelar Rakor pembahasan lahan dan bangunan untuk pembentukan Polsubsektor di wilayah hukum Polrestabes Medan di ruang rapat II Balai Kota, Selasa (23/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Pemko Medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan lahan dan bangunan untuk pembentukan Polisi Sub Sektor (Polsubsektor) di wilayah hukum Polrestabes Medan di ruang rapat II Balai […]

  • Menpora RI Dukung One Pride MMA 2025

    Menpora RI Dukung One Pride MMA 2025

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo mendukung perkembangan olahraga combat di Indonesia melalui ajang One Pride Mixed Martial Arts (MMA). Hal itu disampaikan Menpora saat menghadari Konferensi Pers One Pride MMA  di Media Center, Kemenpora, Jakarta, Rabu (23/4/2025) siang. Menpora Dito menilai bahwa olahraga combat di Indonesia sudah ada […]

  • BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi di sejumlah merchant Jepang menggunakan aplikasi pembayaran domestik tanpa perlu menukar mata uang asing. Peresmian pemakaian QRIS lintas negara ini ditandai dengan demonstrasi langsung di Paviliun Indonesia, World Expo 2025 […]

  • Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan

    Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Terpidana Status Buronan (rompi orange) saat diamankan Kejagung, Jumat (19/9/2025). (Foto:dok/ puspenkum kejagung) SEMARANG (tri3news.com) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan,  seorang perempuan karyawan swasta, terpidana status buronan dalam perkara pidana penggelapan dalam Jabatan, Jumat (19/9/2025). “Buronan tersebut atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39) warga Semarang. Selama […]

  • HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kecamatan Juhar Khidmat

    HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kecamatan Juhar Khidmat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    HORMAT : Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo berlangsung khidmat. Tampak unsur Forkopincam memberi hormat dari tribun saat upacara pengibaran bendera, Minggu (17/8/2025)( Foto tri3news.com/ Bonha V Sebayang).    KARO ( tri3news.com) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo berlangsung […]

expand_less
Exit mobile version