Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Perkuat Tapera, Buka Akses Rumah Layak bagi Pekerja

    Pemerintah Perkuat Tapera, Buka Akses Rumah Layak bagi Pekerja

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Yassierli JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai instrumen strategis untuk membuka akses hunian layak dan terjangkau bagi pekerja. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Komite Tapera yang berlangsung di Jakarta, Rabu (27/8). Menurut Menaker, tata kelola yang transparan dan sinergi berbagai […]

  • Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Suasana saat Kasidik Arif Kadarnan bersama timnya dari Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan Direksi PTPN I Regional Tagjungmorawa, Kamis (28/8/2025). (Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (28/8/2025). Plh Kasi Penkum Husairi […]

  • Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Sicanang

    Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Sicanang

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Ar (32) terduga pengedar sabu – sabu, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga plastik klip berisi sabu, satu unit HP, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 400 ribu. Terduga pengedar sabu – sabu tersebut, berikut barang bukti ditangkap dari kediamannya di kawasan […]

  • Pastikan Keamanan dan Kelancaran, Kapolrestabes Medan Pantau Arus Lalin di Simpang Masjid Raya

    Pastikan Keamanan dan Kelancaran, Kapolrestabes Medan Pantau Arus Lalin di Simpang Masjid Raya

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memantau arus lalin di Jalan Sisingamangaraja/Simpang Masjid Raya, Selasa (21/10/2025).(Foto Dok/Polrestabes) MEDAN (tri3news.com) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memimpin kegiatan “Strong Point Pagi” di Jalan Sisingamangaraja/Simpang Masjid Raya, Selasa (21/10/2025) . Kegiatan itu bertujuan untuk memantau dan menganalisis arus lalu lintas (lalin) guna […]

  • Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Wanita dan Dua Pria Diringkus Polisi

    Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Wanita dan Dua Pria Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Ketiga tersangka pengedar pil ekstasi berinisial DU, AHDH dan DFA diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/9/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang wanita dan dua pria karena menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi, dari 2 lokasi penangkapan yang berbeda. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DU (24) […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober, Bebas Denda Hingga Diskon

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober, Bebas Denda Hingga Diskon

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda, diskon 5 persen serta berbagai keringanan lainnya. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 itu dimulai 1 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, […]

expand_less