Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak Panti Asuhan di Deli Serdang

    Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak Panti Asuhan di Deli Serdang

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Kodam I/Bukit Barisan melaksanakan program “Makan Sehat Bergizi” (MSB) bagi 250 anak dari tiga panti asuhan di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Perumahan Milala, Namo Bintang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi dan pembinaan karakter anak-anak sejak dini. Tiga panti asuhan […]

  • Fari Siregar Ikut Hanyut di Sungai Asahan Meninggal Dunia Saat Tolong Calon Jaksa, Keluarga Histeris

    Fari Siregar Ikut Hanyut di Sungai Asahan Meninggal Dunia Saat Tolong Calon Jaksa, Keluarga Histeris

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 198
    • 0Komentar

    ASAHAN (tri3news.com) – Muhammad Safari Siregar (42) ditemukan meninggal dunia usai dikabarkan hanyut bersama calon jaksa Kejari Simalungun, Reynanda Primta Ginting (26) saat mengejar tersangka Kardianto, Kepala Desa Banjar Hulu, Simalungun di Jalan HM Yamin, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025). Penemuan jasad korban membuat keluarga histeris dan sempat seorang wanita paruh baya […]

  • Wali Kota Tebingtinggi Hadiri Peringatan Aldersgate dan HUT Ke-120 GMI

    Wali Kota Tebingtinggi Hadiri Peringatan Aldersgate dan HUT Ke-120 GMI

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Ajak Jemaat Perkuat Kebhinekaan  TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih, menghadiri peringatan Hari Aldersgate dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-120 Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang berlangsung di GOR Asber Nasution, Jumat (30/5/2025). Acara ini dihadiri ribuan jemaat dan turut dimeriahkan dengan berbagai kegiatan sosial. Wali Kota Iman Irdian Saragih, […]

  • Kejari Labusel Tahan Mantan Pj Kades Bangai

    Kejari Labusel Tahan Mantan Pj Kades Bangai

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Mantan Pj Kades Bagai MOH ditahan Kejari Labusel terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok/Ist). KOTAPINANG (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) melakukan penahanan terhadap MOH mantan Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Senin (29/9/2025). Penahanan MOH dilakukan setelah  ditetapkan sebagai tersangka dalam […]

  • Sibolangit Kembali Longsor, Jalur Medan-Berastagi Macet

    Sibolangit Kembali Longsor, Jalur Medan-Berastagi Macet

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SIBOLANGIT (tri3news.com) – Musibah tanah longsor kembali terjadi di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi diperoleh sejumlah titik longsor yang mengakibatkan material longsor menutupi ruas jalan pada pukul 21.15 WIB. “Ada material longsor menutup ruas jalan .Sehingga pengguna kendaraan harus hati-hati mengemudi,” ujar Taufik (45) warga Medan saat tiba […]

  • Pemdes Kemkem dan Warga Gelar Gotong Royong

    Pemdes Kemkem dan Warga Gelar Gotong Royong

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan puluhan warga gotong-royong membersihkan lingkungan dan jalan penghubung  Jumat (18/7/2025). Kepala Desa Kemkem, Sinar Kaban kepada wartawan disela- sela kegiatan  menyampaikan pentingnya menggerakkan kembali budaya gotong royong untuk membangkitkan dan menanamkan rasa cinta akan desa. “Selain menjaga kebersihan desa, […]

expand_less
Exit mobile version