Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Terancam Minimal 4 Tahun Penjara, KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan yang bernilai total Rp165,8 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison beranggotakan Asad Lubis dan Rurita Ningrum, Rabu (19/11/2025).

Dalam dakwaannya, Ketua tim penuntut umum KPK Eko Wahyu Prayitno menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta menyepakati janji commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Uang dan janji fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang telah disidangkan lebih dulu yang keduanya disebut ingin memuluskan perusahaan mereka sebagai pemenang dua proyek bernilai besar itu melalui skema e-katalog.

Dua proyek yang masuk dalam perkara ini adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta peningkatan struktur jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan, proyek tersebut masuk dalam perubahan APBD 2025 yang diajukan Topan pada 12 Maret 2025 dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Maret 2025, meskipun dinas belum memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.

KPK menilai pengusulan anggaran itu dilakukan tanpa dasar perhitungan yang memadai dan tidak termasuk kategori pekerjaan mendesak atau darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran.

Rangkaian peristiwa dugaan suap tersebut dimulai sejak Februari 2025. Dari berbagai pertemuan yang dilakukan, KPK mencatat bahwa pembahasan fee dan pengaturan tender berlangsung di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.

Dalam salah satu pertemuan di Kantor Dinas ESDM Sumut, Topan disebut menyetujui pembagian commitment fee 5 persen yang diajukan pihak perusahaan untuk memastikan kedua paket pekerjaan tersebut jatuh kepada PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

Aliran uang dalam perkara ini juga diuraikan secara rinci. Pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta ke rekening Rasuli, diikuti dengan transfer berikutnya sebesar Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Sementara itu, uang sebesar Rp50 juta untuk Topan diberikan secara tunai pada 25 Juni 2025 di Grand City Hall Heritage Medan dan diterima melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Selain para terdakwa, beberapa staf UPTD Gunung Tua juga disebut menerima pemberian uang dalam proses survei lapangan dan pengubahan spesifikasi teknis.

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah “mainkan” sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari,” ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan. Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025, dengan masa penahanan yang telah diperpanjang hingga 12 Desember 2025 untuk kepentingan proses persidangan. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Deras, Akses Jalan Desa Batu Nagodang Siatas Kembali Putus, Pemkab Humbahas Tanggap Cepat

    Hujan Deras, Akses Jalan Desa Batu Nagodang Siatas Kembali Putus, Pemkab Humbahas Tanggap Cepat

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sekdakab Humbahas Chiristison R Marbun memimpin perbaikan akses jalan menuju Desa Batu Nagodang Siatas yang terputus akibat hujan deras yang mengguyur wilayah itu, Rabu (4/2/2026). (Foto Dok/Dinas Kominfo)       HUMBAHAS (tri3news.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (3/2/2026), mengakibatkan kembali terputusnya akses jalan menuju Desa […]

  • Satreskrim Polres Tanah Karo Grebek Judi Mesin Ikan di Desa Kutagaluh

    Satreskrim Polres Tanah Karo Grebek Judi Mesin Ikan di Desa Kutagaluh

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satreskrim Polres Tanah Karo menggerebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (30/9) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing FT(21) warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG(39) warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket. Selain mengamankan ketiga […]

  • Gubsu  Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    Gubsu Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    * Kapasitas Kualitas Air Tidak Layak SAMOSIR (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Bobby Nasution inpeksi dadakan(Sidak) didampingi Bupati Samosir Vandiko T Gultom ke pusat resorvoir dan ruang mesin PDAM Tirtanadi Cabang Samosir di Parjonggi Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Senin (7/7/2025). Hal tersebut disebabkan adanya keluhan masyarakat mengenai seringnya mati air dan kualitas yang kurang bersih […]

  • Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme, Kapolda Sumut Nobar Film Believe Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur

    Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme, Kapolda Sumut Nobar Film Believe Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    NOBAR: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto dan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution nobar film nasional “Believe” di Bioskop Delipark Podomoro, Medan, Jumat malam (1/8/2025).(Foto: Polda Sumut).   MEDAN (tri3news.com) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., […]

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution foto bersama Dirut Penangkapan Ikan Kemenkeu dan Perikanan beserta Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Bareskrim Mabes Polri di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, kerja sama lintas […]

  • Presiden Prabowo Terima Penganugerahaan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

    Presiden Prabowo Terima Penganugerahaan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BRUNEI DARUSSALAM (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam “Darjah Kerabat Laila Utama Yang Amat Dihormati” (D.K.L.U) dari Yang Mulia Sultan Hassanal Bolkiah dalam kunjungan kenegaraannya ke Brunei Darussalam, pada Rabu (14/5/2025). Penganugerahan itu dilakukan di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan. Penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari Kesultanan […]

expand_less
Exit mobile version