#Putuskan Perkara
Terapkan RJ, Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 46
- 0Komentar
Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.(Foto: dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Perkara pidana di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan oleh tersangka Dimpos Munte terhadap korban Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan Kejati Sumut dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra […]


