Polrestabes Medan Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkotika
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Ketiga tersangka pengedar berikut barang bukti sabu, pil ekstasi dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (14/10/2025).(Foto Dok/Polrestabes Medan)
MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk tiga tersangka pengedar narkotika saat penyergapan di satu rumah Jalan Puskesmas Gang Jambu Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS alis G (48) warga Jalan Puskesmas I Gang Jambu, DA alias P (39) warga Jalan Pinang Baris Gang Kelinci Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan WW (46) warga Dusun VI Gang Suka Mulia Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.
Dari tangan para tersangka turut disita barang bukti 2 paket sabu seberat, 1,08 gram, 4 butir pil ekstasi seberat 1,34 gram, 1 timbangan elektrik dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1,1 juta.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025) siang mengatakan penangkapan para tersangka merupakan respons atas informasi warga soal adanya praktik peredaran narkotika di Jalan Puskesmas Gang Jambu.
“Petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan undercover buy. Sesampainya di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, petugas yang menyamar berpura-pura memesan sabu kepada para tersangka. Saat tersangka hendak menyerahkan sabu pesanan, petugas meringkus ketiganya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, BS alias G. Petugas juga menemukan 1 timbangan elektrik dari dalam lemari rumah. Dari saku celana tersangka, DA ditemukan uang tunai senilai Rp 1,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga tersangka mengakui baru 3 minggu mengedarkan sabu dan ekstasi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Pupun di Jalan Sunggal. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (R1)


Saat ini belum ada komentar