Polres Tanah Karo Tetapkan Oknum Guru BP SMA N 1 Kabanjahe sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 148
- comment 0 komentar

Oplus_0
Foto Oknum guru BP SMA Negeri 1 Kabanjahe
KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo menetapkan tersangka terhadap oknum guru bimbingan dan penyuluhan (BP) SMA Negeri 1 Kabanjahe berinisial FAS atas dugaan pemerasan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Erik Nainggolan didampingi KBO Reskrim Ipda Benteng Peranginangin, Jumat (14/11) membenarkan penetapan tersangka kepada oknum guru bimbingan dan penyuluhan yang kini dikenal dengan guru bimbingan dan konseling SMA N 1 Kabanjahe.
Penetapan tersangka kepada oknum guru bimbingan dan konseling SMA N 1 Kabanjahe ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti polisi. “Ada laporan masyarakat dengan nomor LP: LP/B/340/VII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo pada tanggal 31 Juli 2025,” ujarnya.
Pelapor, NB melaporkan oknum guru BK SMA N 1 Kabanjahe inisial FAS dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Kepada tersangka disangkakan pasal 368 jo pasal 55 ayat 1 dari KUHP.
Diurainya, pihak Satreskrim Polres Karo telah memanggil para saksi dan melakukan gelar perkara dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami telah memanggil sebanyak 8 orang saksi dalam perkara ini. Termasuk pimpinan dari yang bersangkutan yaitu kepala sekolah SMA N 1 Kabanjahe, Edyanto Bangun,” katanya.
Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen alur transaksi uang, serta visum et repertum (VER) terhadap korban. “Kita sudah kirim berkasnya ke Kejari Karo dan menunggu P21,” kata Nainggolan.
Ia menyebutkan, bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan berhubung tersangka kooperatif dan tetap menghadiri panggilan polisi.(R2)



Saat ini belum ada komentar