Polisi Tembak Dua Pelaku Pembongkaran Rumah
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 600
- comment 0 komentar

Kedua pelaku pembongkaran rumah, AS alias Bom-bom dan EPH diamankan di Polsek Medan Area, Selasa (23/9/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) –.Polisi menangkap dua pelaku pembongkaran rumah masing-masing berinisial AS alias Bom-bom (32) warga Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan EPH (39) warga Jalan Halat Gang Quba Kelurahan Pasar Merah Timur.
Menurut petugas, kedua pelaku terpaksa ditembak karena diduga memukul salah seorang polisi saat akan dibawa untuk pengembangan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, Selasa (23/9/2025) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Sari (68) yang kini berdomisili di Jalan Balai Kayang II RT/RW 019/006, Kabupaten Siak, Riau yang tertuang di Nomor: LP/B/633/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 22 September 2025.
“Dalam laporannya, Senin (22/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB korban yang mengendarai sepeda motor bersama salah seorang saksi mendatangi rumahnya di Jalan Gedung Arca Gang Sehat Kelurahan Pasar Merah Timur yang sudah ditinggal selama 1 minggu,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, sesampainya di lokasi, korban dan saksi melihat kedua pelaku sedang mengambil kaca jendela rumahnya. Sedangkan seng, pagar dan kusen-kusen pintu serta jendela telah hilang. Korban kemudian menghubungi personel Polsek Medan Area.
“Personel Reskrim dan unit Patroli yang menerima laporan korban langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan para pelaku. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polsek untuk membuat laporan. Sedangkan korban juga sudah diarahkan membuat laporan,” katanya.
Masih kata Dwi, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku selama seminggu sudah menggasak 3 lembar kaca jendela 10 mm ukuran 2X2 meter warna hitam, 1 set pagar besi dan 20 lembar seng dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11 juta.
“Berdasarkan kejadian ini petugas membawa para pelaku untuk melakukan pengembangan terhadap barang-barang yang dicuri. Dimana keterangan pelaku bahwasanya sejumlah seng curian telah dijual di daerah Jalan Sentosa, Medan Perjuangan,” jelasnya.
Saat diperjalanan saat mencari barang bukti, menurut Kapolsek kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan memukul seorang anggota polisi, Bripka Zul Efendi sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan sangat terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan bahwasanya AS alias Bom-bo merupakan resedivis kasus pencurian emas pada 2017 lalu, pencurian besi gudang pada 2021 dann pencurian pagar rumah pada 2023,” pungkasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar