Polisi Segera Periksa 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Foto:Dok/CNN)
JAKARTA (tri3news.com) – Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan kepada 8 tersangka untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi.
“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat panggilan. Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
“Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,”lanjutnya.
Iman lantas mengungkapkan alasan penyidik kepolisian menetapkan 8 tersangka dengan membagi dua klaster terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Iman, hal tersebut diputuskan karena berdasarkan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh masing-masing tersangka.
“Tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” ucap Iman.
Menurutnya, itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (R1)


Saat ini belum ada komentar