Polisi Ringkus 3 Wanita Asal Aceh dan Seorang Pria Pengedar Pil Ekstasi
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 154
- comment 0 komentar

SUMUT (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 wanita asal Aceh dan seorang pria asal Medan karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Para tersangka masing-masing berinisial E alias Efi (33) warga Jalan Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, ES alias Evi Perempuan (28) warga Jalan Lerelop Desa, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dan M alias Yana (24) warga Sepeden Desa Wih Tenang Uken, Kecmatan Permata, Kabupaten Meriah, Provinsi Aceh, ketiganya berdomisili di kos-kosan Jalan Kenanga Sari IlI, Kecamatan Medan Selayang. Serta seorang pria, MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025) menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Kenanga Sari III sering terjadi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian,” ujarnya.
Thommy melanjutkan, sesampainya di lokasi, petugas melihat 3 wanita yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas menghampiri ketiganya lalu mengamankannya.
“Saat digeledah, dari tangan para tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 3,60 gram, 2 butir pil ekstasi warna pink seberat 0,76 gram dan 3 handphone,” urainya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi, ketiga wanita yang mengaku berasal dari Aceh itu membeli pil ekstasi dari MR. Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka untuk pengembangan. Tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap MR tak jauh dari lokasi, serta menyita 1 HP. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga wanita itu membeli pil ekstasi dari MR, dan narkoba tersebut akan dijual kembali,” pungkasnya sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(R3)
Saat ini belum ada komentar