Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polda Sumut Ringkus Abang Adik Terkait Narkoba, 9 Kg Sabu Disita

Polda Sumut Ringkus Abang Adik Terkait Narkoba, 9 Kg Sabu Disita

  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

* Modus Tanam di Kubu­ran War­ga

MEDAN (tri3news.com) - Pol­da Sumut melalui Ditres­narko­ba men­gungkap kasus Narko­ba jenis sabu 9 kg  den­gan modus menanam  dalam kubu­ran war­ga di Tan­jung­bal­ai, Jumat (23/5/2025).

Hal terse­but dis­am­paikan Kabid Humas Pol­da Sumut, Kombes Pol Fer­ry Wal­in­tukan melalui Kasub­bid Pen­mas, Kom­pol Siti Rohani Tam­pub­olon kepa­da pers Kamis (29/5/2025).

“Ditres­narko­ba Pol­da Sumut berhasil menangkap dua pelaku abang adik berin­isial MR alias E (51) dan AR alias A (35) den­gan barang buk­ti 9 kg narko­ba jenis sabu,” ujarnya.

Kasus ini ter­bongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, sete­lah tim Pol­da Sumut mener­i­ma infor­masi adanya narko­ba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indone­sia melalui Tan­jung Bal­ai. Tim kemu­di­an melakukan penye­lidikan dan pro­fil­ing ter­hadap pelaku.

“Kemu­di­an petu­gas men­cari infor­masi dan penye­lidikan dan berhasil men­da­p­atkan lokasi tem­pat ting­gal, beser­ta inden­ti­tas MR als E,” ucap­nya.

Selan­jut­nya petu­gas melakukan peng­gre­bekan dan menangkap pelaku MR alias E. “Hasil intro­gasi diakui ada meny­im­pan narkoti­ka jenis sabu di belakang rumah­nya yang meru­pakan lokasi kubu­ran war­ga. Di lokasi dite­mukan 2 kg sabu den­gan mas­ing-mas­ing 1 bungkus besar berisi 1 kg  dan 2 bungkus sedang berisi 1 kg,” jelas­nya.

Menu­rut MR als E, lan­jut­nya sabu terse­but dida­p­at dari S (dalam lidik) yang menyu­ruh­nya men­jem­put ke Malaysia. MR als E berangkat berd­ua den­gan  AR Als A men­jem­put sabu.

“MR als E men­erangkan bah­wa yang berangkat den­gan dirinya pada saat men­jem­put sabu  terse­but adalah adik kan­dungnya AR alias A men­jan­jikan upah Rp. 5 juta,” katanya. Selan­jut­nya, di dalam sam­pan bermesin dom­peng PK26 dite­mukan 7 bungkus plas­tik sabu den­gan berat 7 kg.

“Pada saat ini,  ked­ua pelaku dan barang buk­ti bera­da di Mapol­da Sumut untuk pen­dala­man lebih lan­jut,” pungkas Kom­pol Siti.

Guna mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya ked­ua ter­sang­ka mendekam di sel tahanan Mapol­da Sumut. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version