Polda Sumut Ringkus Abang Adik Terkait Narkoba, 9 Kg Sabu Disita
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025
- visibility 119
- comment 0 komentar

DITANGKAP: MR alias E (51) dan adiknya AR alias A (35) ditangkap dengan barang bukti 9 kg sabu di Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).(Foto/ Dok/ Humas Polda Sumut)
* Modus Tanam di Kuburan Warga
MEDAN (tri3news.com) - Polda Sumut melalui Ditresnarkoba mengungkap kasus Narkoba jenis sabu 9 kg dengan modus menanam dalam kuburan warga di Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada pers Kamis (29/5/2025).
“Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku abang adik berinisial MR alias E (51) dan AR alias A (35) dengan barang bukti 9 kg narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
“Kemudian petugas mencari informasi dan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi tempat tinggal, beserta indentitas MR als E,” ucapnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan menangkap pelaku MR alias E. “Hasil introgasi diakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya yang merupakan lokasi kuburan warga. Di lokasi ditemukan 2 kg sabu dengan masing-masing 1 bungkus besar berisi 1 kg dan 2 bungkus sedang berisi 1 kg,” jelasnya.
Menurut MR als E, lanjutnya sabu tersebut didapat dari S (dalam lidik) yang menyuruhnya menjemput ke Malaysia. MR als E berangkat berdua dengan AR Als A menjemput sabu.
“MR als E menerangkan bahwa yang berangkat dengan dirinya pada saat menjemput sabu tersebut adalah adik kandungnya AR alias A menjanjikan upah Rp. 5 juta,” katanya. Selanjutnya, di dalam sampan bermesin dompeng PK26 ditemukan 7 bungkus plastik sabu dengan berat 7 kg.
“Pada saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berada di Mapolda Sumut untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas Kompol Siti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut. (R1)
Saat ini belum ada komentar