Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Deliserdang » PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Hutang Pemkab Deliserdang kepada Rekanan

PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Hutang Pemkab Deliserdang kepada Rekanan

  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 139
  • comment 0 komentar

Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam. (Foto.Dok/PH pemohon)

LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam melakukan eksekusi berdasarkan putusan tingkat PK (Peninjauan Kembali) dari gugatan salah seorang rekanan, Alexander David Hutabarat selaku Direktur PT Intan Amanah, dengan pengamanan Polresta Deliserdang, Senin (6/10/2025) di ruangan Kadis SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi) Deliserdang di Lubukpakam.

Putusan eksekusi sesuai putusan PN Lubukpakam nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp, junto 174/Pdt.G/2021/PN.Lbp, dibacakan Jurusita PN Lubukpakam, Azhar Siregar SH, disaksikan Kabag Hukum Setdakab, Muslih Siregar selaku termohon dan kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, Kabag Ops Polresta Deliserdang, Kompol Donris E Pasaribu dan Kasat Intelkam Polresta Deliserdang, Kompol Polin B Damanik.

Usai eksekusi, Azhar Siregar mengatakan, PN Lubukpakam sudah melaksanakan eksekusi dengan cara membacakan putusan eksekusi dan membuat  berita acara ditandatangani pelaksana eksekusi dan pihak pemohon, serta pihak pengamanan.

Pada putusan eksekusi itu disebutkan menghukum tergugat (Pemkab Deliserdang) untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material sebesar Rp 1.998.400.000, dan bunga 6 persen dari 1.998.400.000, setiap tahunnya sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan tergugat untuk menganggarkan hutang bahan/materil berupa Aspal Iran Aquo, kedalam RAPBD Deliserdang, pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, mengatakan, pihaknya sudah menunggu eksekusi tersebut sekira 11 tahun. Menurutnya, jika tergugat membayar lunas utang tersebut saat ini, pihak Pemkab Deliserdang harus membayar Rp 2.238.208.000, yakni utang dasar Rp 1.998.400.000, ditambah bunga Rp 239.808.000.

“Artinya akibat memperlambat pembayaran itu, daerah sudah menambah kerugian hingga Rp 239.808.000, akibat beban bunganya” jelasnya.

Lebih lanjut Joko katakan, tahun 2023, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, sudah menyurati Pemkab, agar melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perampok HP Milik Polisi di Pintu Tol, Ditembak

    Perampok HP Milik Polisi di Pintu Tol, Ditembak

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampokan Hand Phone (HP) milik seorang anggota Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025). Dalam pengungkapan itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menembak kaki pelaku berinisial ASN (35) di Jalan Padang Kelurahan Bandar […]

  • Personel Kodim 0205/TK Temukan Ladang Ganja di Kawasan Hutan Sibuatan

    Personel Kodim 0205/TK Temukan Ladang Ganja di Kawasan Hutan Sibuatan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Personel Kodim 0205/Tanah Karo menemukan ladang ganja seluas 20×20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (24/10/2025). (Foto dok/Kodim 0205/TK). KARO (tri3news.com) – Personel Kodim 0205/Tanah Karo menemukan ladang ganja seluas sekitar satu rante (20×20 meter) di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, […]

  • Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Pematangsiantar – Monumen Raja Sang Naualuh Damanik  merupakan  monumen Raja Siantar XIV . Peresmian monumen ini  salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap kearifan lokal sejarah dan budaya di Kota Pematangsiantar. Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn pada saat peresmian monument diawali gunting pita dan Ny Liswayti didampingi ahli waris […]

  • Korea 0pen 2025, Liang/Wang Ganda Putra China Tersingkir

    Korea 0pen 2025, Liang/Wang Ganda Putra China Tersingkir

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Ganda putra china, Liang Wei Keng/Wang Chang.(Foto dok/Antara) JAKARTA (tri3news.com) – Pada hari pertama Korea Open 2025, ganda putra China, Liang Wei Keng/Wang Chang langsung tersingkir, di Suwon Gymnasium, Korea Selatan, Selasa (23/9/2025). Pasangan ganda putra terbaik China itu langsung tersingkir secara mengejutkan saat melawan Kenya Mitsuhashi/Hiroki Okamura. Liang/Wang kalah dramatis melalui rubber game dari […]

  • Oknum Anggota TNI Bunuh Istri, Diteriaki Warga Saat Gelar Rekonstruksi

    Oknum Anggota TNI Bunuh Istri, Diteriaki Warga Saat Gelar Rekonstruksi

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tersangka oknum TNI Kodam I/BB, berinisial Serma TDA dikawal ketat personel PM saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya di Jalan Pabrik Gula Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (25/8/2025).(Foto:Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Detasemen Polisi Militer (Denpom I/5 Medan) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI Kodam I/BB, berinisial Serma TDA […]

  • Menkeu Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Enam Bank Himbara

    Menkeu Gelontorkan Rp200 Triliun untuk Enam Bank Himbara

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada enam bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Jumat, (12/9/2025). Dana tersebut bersumber dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang nilainya mencapai sekitar Rp440 triliun. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan […]

expand_less