Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78M Lewat Pelelangan Barang Rampasan
- calendar_month Ming, 28 Des 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar

Kajati Sumut Dr Harli Siregar
MEDAN (tri3news.com) – Capaian kinerja penegakan hukum di tahun 2025, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp172.785.695.762.
“Uang tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI,” sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, sebagaimana dalam keterangan persnya yang dilihat, Sabtu (28/12/2025).
Atas capaian itu, Kejati Sumut memperoleh Penghargaan sebagai
Peringkat I (Pertama) Kinerja bidang Pemulihan Aset se Kejaksaan RI dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.
Diterangkan, sebagai bidang atau satuan kerja (satker) yang baru dibentuk di institusi Kejaksaan RI, Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.
Capaian kinerja di bidang penegakan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN), Kejati Sumut di 2025 berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara Rp30.134.880.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 1.057.683.348
Dalam hal memberikan Bantuan hukum
di bidang Datun dengan Litigasi, Kejati Sumut menerima sebanyak 187 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Non Litigasi sebanyak 8 SKK.
Masih bidang Datun, dalam kegiatan pemberian pendapat hukum kepada pemerintah dan BUMN/BUMD sebanyak 4 kegiatan sebagai legal opinion dan 11 kegiatan Legal Assistance.
Lalu penegakan hukum bidang Datun 3 perkara dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 102 kegiatan. (R1)



Saat ini belum ada komentar