Kejari Langkat Tetapkan Tersangka Kepala Desa Serapuh Asli Dugaan Korupsi Dana Desa
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Tersangka Kepala Desa Serapuh Asli Nazrul Hafis Saat Digiring Jaksa Dalam Penahanan Di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Dok Jaksa Langkat)
LANGKAT (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat) Langkat akhirnya menetapkan tersangka Nazrul Hafis, Kepala Desa Serapuh Asli dalam dugaan korupsi dana desa. Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Melalui rangkaian proses penyidikan Perkara, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun anggaran 2022 – 2024.
Tim Penyidik menetapkan satu orang Tersangka, yaitu Nazrul Hafis selaku Kepala Desa Serapuh Asli TA. 2022 s.d TA.2024.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta melalui proses pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa Penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kemudian diketahui, peran Tersangka dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor Kader Posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024.
Perbuatan Tersangka Nazrul Hafis telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp.387.012.800.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nazrul Hafis adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor l 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap tersangka Nazrul Hafis, berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Bahwa Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan. (R1)



Saat ini belum ada komentar