Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kejari Labuhanbatu Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

Kejari Labuhanbatu Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

LABUHANBATU (tri3news.com) –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023.

Keterangan tertulis yang diterima  dari Kejari Labuhanbatu, ketujuh tersangka ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung puskesmas di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Panai Hilir.

Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II-A Rantauprapat, sejak Selasa (15/7/2025) malam.

 Keenam tersangka masing-masing Mhr, T.M, Y.S.P, P.S, F.P dan A.K.P. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial R.S, saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam perkara lain. Satu orang masih ditahan LP Tanjung Gusta dalam perkara lain (KPK),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, kepada, pers Rabu (16/7/2025).

Ia memaparkan kasus dugaan korupsi tersebut meliputi tiga pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2023.

Kasus tersebut meliputi pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023, dengan tiga tersangka. Mhr saat ini menjabat Plt Kadis Kesehatan dalam kasus ini disebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023, TM selaku Wakil Direktur CV. Jaya Mandiri Bersama, serta Y.S.P selaku Pelaksana Kegiatan.

Penahanan ketiganya sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Selanjutnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kejari menetapkan tiga tersangka.

Ketiga yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, P.S selaku Wakil Direktur CV. Tri Rahayu dan F.P selaku Pelaksana kegiatan.

Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Jo. Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas di tiga Kecamatan tersebut, terdapat kerugian negara masing-masing sebesar Rp768.850.692,- untuk pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Bilah Hilir, Rp. 1.276.097.427 untuk pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Panai Hulu, serta Rp. 805.399.663,- untuk pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Panai Hilir.Adapun keseluruhan kerugian negara dari tiga proyek tersebut ialah kurang lebih Rp 2.850.347.782.(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG

    Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Konsumsi MBG

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Siswa diduga keracunan MBG dirawat di RSU Serenapita Sidikalang. (foto:Dok/Ist) DAIRI (tri3news.com) – Ratusan siswa-siswi SMK Swasta HKBP Sidikalang dilarikan ke rumah sakit dan Puskesmas terdekat, usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka kini dirawat di RSUD Sidikalang, RSU Serenapitta, Klinik Katolik, dan Puskesmas Huta Rakyat Sidikalang, Selasa (10/2/2026). Siswa dan guru di Puskesmas […]

  • Polrestabes Medan Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita

    Polrestabes Medan Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Ketiga tersangka pengedar, ABA, MAA dan FJS diamankan berikut barang bukti 500 butir pil ekstasi, di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (12/10/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba) Medan (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga pengedar narkotika dan menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi siap edar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA (32) warga Jalan […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

    Polres Tanah Karo Ringkus Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Polres Tanah Karo meringkus seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu(31/12/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo meringkus seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (31/12/2025) […]

  • Tiga Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi di Medan

    Tiga Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi di Medan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tiga remaja diamankan Polsek Medan Tuntungan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor sesuai Pasal 365 KUHP, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok/Polsek Medan Tuntungan) MEDAN (tri3news.com) – Tiga remaja berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16) diringkus Polsek Medan Tuntungan diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor sesuai Pasal […]

  • 17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Ungkap 7 Kasus Pembunuhan

    17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Ungkap 7 Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Personel Satreskrim foto bersama usai menerima penghargaan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho di Halaman Mapolres, Rabu (11/2/2026). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Sebanyak 17 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menerima penghargaan atas keberhasilan menangani dan mengungkap tujuh kasus pembunuhan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (11/2/2026). Penghargaan diberikan […]

  • Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

    Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Kesepakatan ini ditandai dengan […]

expand_less