Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa, Kerugiaan Negara Rp 1,8 Miliar
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023, Rabu (19/11/2025) (Foto/Dok/Kejari Karo)
KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si yang baru menjabat 11 hari kepada pers, Rabu (19/11/2025) menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi.
“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” tegas Kajari.
Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo, ia menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa tersangka ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang saat ini melarikan diri.
Kasi Pidsus Kejari Karo, dr Renhard Harvey Sembiring menyampaikan bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.
ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat Kecamatan masing-masing Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Kecamatan Namanteran pada kurun waktu 2020–2021.
Ia menjelaskan fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB yang mengakibatkan markup dan kegiatan fiktif.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997.
Ia menambahkan kepada tersangka ACS dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.”
“Tersangka ACS disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan.Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakan upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab. (R1)


Saat ini belum ada komentar