Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • visibility 383
  • comment 0 komentar

Kejari Karo menetapkan tersangka AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, Senin (1/9) untuk ditahan.(Foto/Dok/Kejari Karo).

KARO (tri3news.com) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka, Senin (1/9/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan  pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2023.

Kedua tersangka masing-masing, AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020. Dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada pers, Senin (1/9/2025) petang menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.

“Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20  hari ke depan, terhitung sejak tanggal 01 September 2025 hingga  21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.

Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, Kejari Karo  komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.

Pantauan wartawan di Kejari Karo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP  dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu oleh  seorang anggota TNI. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli, Aiptu RH Jalani Patsus 30 Hari

    Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli, Aiptu RH Jalani Patsus 30 Hari

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Oknum Polantas Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook. Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/25) siang. Sikap tak terpuji yang dilakukan Aiptu RH […]

  • Pos Lalulintas di Simpang Jalan Sudirman di Medan, Dibalikkan Massa Demo

    Pos Lalulintas di Simpang Jalan Sudirman di Medan, Dibalikkan Massa Demo

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pos lalu lintas yang berada di simpang Jalan Sudirman di Medan  dibalikkan massa saat bergerak menuju gedung DPRD Sumut, Jumat (29/8/2025). Akibatnya dinding kaca pos lalu lintas tersebut pecah berserakan dan posisi pos terbalik ke arah tengah jalan yang menyebabkan kemacetan. Bukan hanya itu, pembatas jalan (Road Barrier) yang terbuat dari plastik […]

  • Wali Kota Medan :  Pembangunan Lima Tahun Kedepan akan Berjalan Tepat Waktu

    Wali Kota Medan : Pembangunan Lima Tahun Kedepan akan Berjalan Tepat Waktu

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pemko Medan memastikan pelaksanaan pembangunan dalam lima tahun ke depan  akan berjalan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel serta berkualitas. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyampaikan Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Rencana Pembangunan Jangka […]

  • PWI Sumut akan Gelar Family Gathering

    PWI Sumut akan Gelar Family Gathering

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Medan (tri3news.com) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara akan menggelar kegiatan Family Ghathering pada akhir Juni 2025. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan sebagai ajang silaturahmi seluruh anggota PWI dan keluarga se Sumut. “Kebersamaan merupakan kekuatan untuk membangun sebuah organisasi, karenanya mari kita pupuk dan bina untuk selalu bersatu dan kompak di bawah bendera […]

  • Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

    Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Ojol Tewas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Senin, (1/9/2025). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tujuh personel Brimob yang kami tetapkan melanggar kode etik. Dua di […]

  • Gempa 6,2 M di Aceh Terasa ke Medan

    Gempa 6,2 M di Aceh Terasa ke Medan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 418
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) –  Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,2 mengguncang Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh sore ini. Warga di Kota Medan, Sumatera Utara, merasakan getaran yang cukup kuat. BMKG menyampaikan gempa terjadi Minggu (11/5/2025) pukul 15.57 WIB. Titik gempa berada di kedalaman 45 kilometer. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. “Gempa Mag:6,2. Kedalaman: 45 km, ” […]

expand_less
Exit mobile version