Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 145
  • comment 0 komentar

Tim dari Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai berinisial RIP (Rompi Orange), Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Dok : Humas Kejari Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai berinisial RIP dan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD, Senin (6/10/2025) malam.

RIP ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kota Binjai awalnya mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000, yang mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari Binjai, Dr Iwan Setiawan didampingi Kasi Intel Noprianto SH.

Lebih lanjut, Iwan yang baru menjabat dua bulan sebagai Kajari Binjai ini menjelaskan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023. Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan.

“Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024,” ungkap mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB tersebut.

Setelah itu, Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala Jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,6,” jelas Iwan.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Saat disinggung, terkait apakah ada tersangka baru atas kasus tersebut, Kajari Binjai mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara tersebut.

“Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini, nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media ya,” tutupnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Lapas Kelas IIA Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 2, pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

    DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – DPR RI resmi menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan dalam beberapa pekan terakhir. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langkah tersebut usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025). “DPR RI menyepakati […]

  • Pria Asal Madina Miliki 13,7 Kg Ganja, Diringkus Polres Labusel

    Pria Asal Madina Miliki 13,7 Kg Ganja, Diringkus Polres Labusel

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pelaku RD alias Kiki (21) dan barang bukti dua kotak sterofoam berwarna putih dibalut lakban coklat bertuliskan es camelo segar diduga berisi daun ganja kering diamankan Sat Narkoba Polres Labusel Rabu, (11/3) malam.(Foto/Dok/Humas Polres) KOTAPINANG (tri3news.com) – Seorang pemuda berinisial RD alias Kiki, (21) asal Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, diringkus […]

  • Wakapolda Sumut Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Tanjungbalai

    Wakapolda Sumut Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Tanjungbalai

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan SIK MH menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 H di wilayah hukum Polres Tanjungbalai yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, Rabu (11/3/2026). (Foto: Dok/Humas) TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Dalam rangka memperkuat ukhuwah Islamiyah dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 H di […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Listrik Desa untuk 5.700 Desa dan 4.400 Dusun

    Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Listrik Desa untuk 5.700 Desa dan 4.400 Dusun

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/08/2025). Rapat tersebut di antaranya membahas evaluasi program ekonomi tahun 2025 yang masih berjalan sekaligus menyiapkan prospek kebijakan tahun 2026 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Energi dan […]

  • KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT di Sumut, Di antaranya Kadis PUPR Sumut

    KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT di Sumut, Di antaranya Kadis PUPR Sumut

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.142
    • 0Komentar

    *Rp 231 Juta Disita Fee dari Proyek JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka  Operasi Tertangkap Tangan (OTT)  dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Sabtu (28/6/2025). Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas PUPR […]

  • Bupati Simalungun Tinjau Kegiatan Pengerasan Jalan Penghubung Dolok Ilir ke Laras Kecamatan Bandar Huluan

    Bupati Simalungun Tinjau Kegiatan Pengerasan Jalan Penghubung Dolok Ilir ke Laras Kecamatan Bandar Huluan

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle goerq82
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Simalungun, tri3news.com Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meninjau kegiatan pengerasan jalan sepanjang 5 Km yang dikerjakan oleh pihak PTPN IV Regional II di wilayah Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, Provinsi Sumut, Selasa (15/4/2025). Pengerasan jalan yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir sepanjang 2 KM yakni jalan penghubung dari Dolok Ilir ke […]

expand_less