Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025) di Kejati Sumut.(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Kejati Sumut menahanĀ tersangka Irwan Peranginangin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional Dengan PT Ciputra Land.
Aspidsus Kejati Sumut M Jeffry SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Arif Kadarnan SH MH kepada wartawan di Kejati Sumut, Jumat (7/11/2025) mengatakan, penahanan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasidik Arif Kadarnan menyampaikan, tersangka IP selaku Direktur PTPN II pada masa itu telah melakukan perbuatan menjual assetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.
Kemudian tersangka IP dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Sumut (2022 s/d 2025) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang (2022 s/d 2025) telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Akibat perbuatan tersangka menurut Kasidik, telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh
luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
“Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Kasidik. (R1)


Saat ini belum ada komentar