Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dugaan Korupsi PNBP, Jaksa Tahan 1 Lagi Tersangka, Kepala KSOP Belawan

Dugaan Korupsi PNBP, Jaksa Tahan 1 Lagi Tersangka, Kepala KSOP Belawan

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

Tersangka digiring petugas Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (26/3/2026).(Foto: dok/Kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (26/3/2026), menahan satu lagi Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada KSOP Belawan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Kamis (26/3/2026) menyampaikan, tersangka tersebut adalah Rvl (Rivolino) berusia 61 tahun, warga Perumahan Duren Sawit Jakarta Timur, selaku Kepala KSOP periode  Oktober 2023 – Oktober 2024.

Sebelumnya, Selasa (24/2/2026) malam, penyidik telah menetapkan 3 tersangka selaku mantan KSOP Belawan dalam kasus korupsi yang sama dan melakukan penahanan di Rutan Klas I Medan.

Ketiga orang itu tersangka WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.

Kasi Penkum menyampaikan, dugaan korupsi itu terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s/d 2024, pada masa para tersangka menjabat Kepala KSOP.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan perbuatan melawan hukum,”ujarnya.

Dijelaskan, bahwa dalam operasional di pelabuhan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, adalah kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan, dan penundaan kapal di perairan wajib pandu serta perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut diatur Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), bahwa untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Sesuai data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024 dimasa para tersangka menjabat Kepala KSOP Belawan, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500, yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.

Dari pemeriksaan penyidik, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani tersangka sebagai kepala KSOP. Pada hal di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan.

Dan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP miliaran rupiah.

Namun untuk penentuan kerugian detail, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

“Penyidikan masih terus berjalan, yang jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain akan dilakukan tindakan tegas,”kata Kasipenkum. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanah Karo Tetapkan Oknum Guru BP SMA N 1 Kabanjahe sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

    Polres Tanah Karo Tetapkan Oknum Guru BP SMA N 1 Kabanjahe sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Foto Oknum guru BP SMA Negeri 1 Kabanjahe KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo menetapkan tersangka terhadap oknum guru bimbingan dan penyuluhan (BP) SMA Negeri 1 Kabanjahe berinisial FAS atas dugaan pemerasan. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Erik Nainggolan didampingi KBO Reskrim Ipda Benteng Peranginangin, Jumat (14/11) membenarkan penetapan tersangka kepada […]

  • Diduga Dilempar Bomo Molotov, Rumah Seorang Warga Terbakar

    Diduga Dilempar Bomo Molotov, Rumah Seorang Warga Terbakar

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Petugas Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP atas dugaan pembakaran rumah seorang warga di Desa Hamparan Perak, Sabtu (31/1/2026).(Foto dok/Humas Polres Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Sebuah rumah berlokasi di Dusun 3, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, hangus terbakar pada bagian pintu depan, diduga dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), yang […]

  • NOC Indonesia dan PB Persani Tidak Sertakan Atlet Israel pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta

    NOC Indonesia dan PB Persani Tidak Sertakan Atlet Israel pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI mengapresiasi keputusan National Olympic Committee (NOC) Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia (PB Persani) dan Federation Internationale de Gymnastique (FIG) yang telah memastikan para atlet dari Israel tidak akan berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik (53rd FIG Artistic Gymnastics World Championship 2025) yang akan digelar di […]

  • Retret PWI 2026 Berakhir, Wartawan Diharap Jadi Agen Pemersatu Bangsa

    Retret PWI 2026 Berakhir, Wartawan Diharap Jadi Agen Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia (BPSDM Kemhan) resmi menutup retret PWI 2026 dengan pelepasan tanda peserta di Lapangan Tembak Kopassus, Bogor, Minggu (1/2/2026).(Foto dok/ Humas Kemhan). BOGOR (tri3news.com) – Retret Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) resmi berakhir. Acara penutupan Retret PWI 2026 dipimpin oleh Kepala […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu

    Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 291
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Seorang wanita, M (28) terduga pengedar sabu – sabu di kawasan Jalan Rawe 2, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (22/6/2025). Dari tersangka disita  barang bukti, diantaranya berupa satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit timbangan elektrik. Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan […]

  • Kemenperin Tinjau PT Sumi Asih, Cari Solusi atas Dampak Pembatasan HGBT

    Kemenperin Tinjau PT Sumi Asih, Cari Solusi atas Dampak Pembatasan HGBT

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BEKASI (tri3news.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meninjau operasional PT Sumi Asih di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk mencari solusi atas dampak pembatasan pasokan gas murah melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dialami industri pengguna. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan pembatasan pasokan HGBT mengganggu kelancaran produksi. Menurutnya, […]

expand_less