Dugaan Korupsi Pelepasan Tanah HGU PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Suasana saat proses penahanan tersangka korupsi terkait penjualan tanah PTPN di Kejati Sumut, Senin ,(20/20/2025).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP) Iman Subakti, ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tanah PTPN, Senin (20/10/2025).
Kasus dugaan korupsi itu terkait Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha.
Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Sumut M Jeffry didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kasidik Arif Kadarnan dan Kasitut Sutan Harahap, kepada wartawan, Senin (20/10/2025) malam.
Disebutkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB a/n PT NDP tersebut, dilakukan tersangka Iman Surbakti bersama-sama dengan tersangka Askani (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan A Rahim Lubis (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah.
Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus.
Lebih lanjut dikatakan kepada tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka Askani dan A Rahim Lubis selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumut utara dan Kabupaten Deliserdang.(R1)


Saat ini belum ada komentar