Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dugaan Korupsi KUR, Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BRI dan Mantri

Dugaan Korupsi KUR, Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BRI dan Mantri

  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Mantan Kepala BRI berinisial WF (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KUR yang merugikan uang negara sebesar Rp.2.443.675.922 di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (09/12/2025). (Foto:Dok/Ist).

ASAHAN (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua orang mantan pegawai BRI di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 di Aula Kejari Asahan, Selasa (09/12/2025).

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922.

Kajari Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WF (56), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36), mantan Mantri pada unit yang sama.

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WF yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit. Tersangka WP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kejari Asahan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas KUR Mikro. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara,” ucap Kejari Asahan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup Celah Praktik Rugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

    Tutup Celah Praktik Rugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi  pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Pemko Medan segera memperbaiki konstruksi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih stabil sekaligus mendorong digitalisasi sistem NJOP. Langkah ini diambil untuk menutup […]

  • Jasad Mr X Ditemukan Terapung di Sungai Lae Renun Tanah Pinem

    Jasad Mr X Ditemukan Terapung di Sungai Lae Renun Tanah Pinem

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sidikalang – Seorang warga temukan jasad tanpa identitas (Mr X) hanyut di Sungai Lae Renun, Kecamatan Tanah Pinem, Senin (28/4/2025). Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung mengatakan, jasad ditemukan di sungai mengapung dengan kondisi mayat sudah membengkak. Temuan itu langsung dilaporkan warga kepada Babinkamtibmas. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk menyediakan […]

  • Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinayan

    Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinayan

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 397
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Setelah sebelumnya mengamankan dua pria berinisial ASM(35) dan EES(34) yang diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Rabu (11/6/2025). Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria inisial DK yang […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Selebes

    Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Selebes

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com)-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, PW (26) warga Belawan dengan sangkaan sebagai pengedar sabu – sabu di kawasan Jalan Selebes, Kelurahan Belawan 1. Dari tersangka disita lima plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, dua sendok plastik, dan satu timbangan elektrik. “Kami menerima laporan dari […]

  • Diguyur Hujan Deras, Medan Labuhan dan Marelan Kembali Terendam Banjir

    Diguyur Hujan Deras, Medan Labuhan dan Marelan Kembali Terendam Banjir

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Setelah diguyur hujan deras kawasan pemukiman penduduk dan Jalan Marelan Raya, kembali terendam banjir, Sabtu (20/9/2025).(Foto:Dok/Ist). BELAWAN (tri3news.com) – Diguyur hujan deras kurang lebih selama satu jam, Jalan Marelan Raya, Pasar 3 dan Pasar 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan kawasan pemukiman penduduk, Sabtu (20/9/2025), kembali terendam banjir. Banjir juga merendam Jalan KL […]

  • Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi

    Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (28/8/2025) malam. Dari pengungkapan itu, dua diantaranya perempuan inisial M (20) dan SSR (17) dan seorang pria insial I (26) diamankan petugas dan merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba. Kapolres Pematangsiantar AKBP […]

expand_less
Exit mobile version