Dugaan Korupsi KUR, Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BRI dan Mantri
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Mantan Kepala BRI berinisial WF (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KUR yang merugikan uang negara sebesar Rp.2.443.675.922 di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (09/12/2025). (Foto:Dok/Ist).
ASAHAN (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua orang mantan pegawai BRI di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 di Aula Kejari Asahan, Selasa (09/12/2025).
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922.
Kajari Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono dalam keterangan pers menjelaskan, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WF (56), mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36), mantan Mantri pada unit yang sama.
Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yang dalam rilis disebutkan berinisial WF yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit. Tersangka WP ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kejari Asahan.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas KUR Mikro. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara,” ucap Kejari Asahan.(R1)



Saat ini belum ada komentar